TROTOAR.ID, MAKASSAR — Ketua Fraksi PAN Syamsuddin Karlos meminta kepada tim gugus Covid-19 Provinsi Sulawesi Selatan untuk mempertimbangkan memindahkan Jenazah istri dari Andi Baso Ryadi Mappasulle, suami dari Almarhuma Nurhayani Abram untuk memindahkan makam Istrinya
Mengingat istri dari Andi Basi adalah Pasien yang dinyatakan negatif Corona namun dimakamkan di Pemakaman Khusus Macanda Kabupaten Gowa
Ditambah lagi Andi Basi mendapat persetujuan pemerintah daerah Kabupaten Bulukumba mulai dari Dusun, Kepala Desa, Camat, Bupati hingga Pimpinan DPRD menyetujui pemindahan jasad Almarhuma di Kampung halamannya
Baca Juga :
“Seharusnya tim gugus merespon hal ini dengan cepat, apalagi hasil swab test dari RS menyatakan Almarhumah negatif Covid-19,” Kata Syamsuddin Karlos
Lanjut Karlos dokumen pendukung untuk dilakukan pemindahan jenazah pasien negatif covid dari Macanda dianggap telah terpenuhi
Hingga DPRD Sulsel pun mengeluarkan rekomendasi persetujuan pemindahan jenazah Almarhum istri Andi Baso.
Kejadian ini, lanjut Politisi PAN, harus menjadi pembelajaran bagi semua pihak khususnya tim gugus untuk memisahkan pemakaman Pasien Positif dan negatif, jangan setiap pasien yang meninggal yang dinyatakan positif dan negatif pemakamannya disatukan.
“Ini pembelajaran kita, tim gugus harus cekatan dan memprioritaskan pemeriksaan swab bagi pasien yang dirawat di rumah sakit, sehingga hasil swan keluar lebih cepat, ” Ungkap Karlos (***)



Komentar