TROTOAR.ID, MAKASSAR — Ketua Bidang Hukum Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Golkar Sulsel Syahrir Cakkari mengungkapkan keputusan Mahkamah Partai Golkar tidak dapat dijalankan karena tidak sesuai dengan PO nomor 16 tahun 2017
Dimana dalam PO 16 ada hal yang tidak dilakukan Mahkamah partai sebelum memutuskan perkara yang di sidangkan di Mahkamah Partai
“Kalau kami ditanya menjalankan atau tidak jelas kami tidak bisa menjalankannya karena kamu menilai ada kesalahan prosedural dalam penetapan keputusan MP DP Golkar, ” Kata Syahrir Cakkari
Baca Juga :
Syahrir mengatakan hal yang dilakukan oleh Mahkamah partai berdasarkan PO 16 tersebut yakni tidak adanya mediasi yang dilakukan MP seperti diatur dalam PO tersebut, termasuk.
Apa lagi dalam. Peraturan Organisasi tentang tata cara beracara di Mahkamah partai, dijelaskan MP sebelum memutuskan perkara yang ada di Mahkamah partai perlubdi lanjut atau tidak kata lain putusan sela
“Inilah yang kami menilai jika keputusan MO Golkar keliru dalam bersikap, sehingga kami secara Administrasi meminta kepada ketua umum dewan etik dan Korbid kepartaian untuk menyikapi hal tersebut, ” Katanya
Sehingga dia mengaku keputusan Mahkamah partai belum dapat dijalankan karena perkara yang diputuskannya menyalahi prosedural yang diatur dalam PO 16 tahun 2017.
Sebelumnya Mahkamah Partai mengabulkan Gugatan PLT Ketua DPD II Golkar Sinjai dan Kabupaten Gowa yang mengajukan keberatan atas pergantian keduanya sebagai pelaksana tugas Ketua Golkar Kabupaten
Sehingga MK DPP Golkar menegaskan jika posisi ketua Golkar Sinjai dan Gowa masih di komandoi oleh PLT berdasarkan Surat Keputusan KEP-017/DPD-I/PG/XI/2016 tanggal 16 November 2016.




Komentar