Makassar,Trotoar.id- Kepala Dinas Pariwisata Kota Makassar, Rusmayani Madjid membantah surat edaran penutupan tempat usaha berasal darinya.
Sebab, kata Rusmayani dirinya tidak pernah mengeluarkan apalagi menandatangani surat edaran bernomor 8852/S.EDAR/045.1/DISPAR/2020 yang kini Viral dibeberapa jejaring sosial.
“Itu tidak benar, surat edaran itu hoax,”tegas Kadispar Makassar, Selasa (11/8/2020).
Baca Juga :
Dimana, Rusmayani Madjid merasa dirugikan dengan adanya surat edaran palsu yang mencatut dirinya selaku kepala Dinas Pariwisata Makassar.
Sehingga dirinya akan segera menyelidiki penyebar surat edaran yang tengah ramai di perbincangkan di Media Sosial.
“Kami juga saat ini menyelidiki siapa yang buat surat edaran tersebut, karena tindakan tersebut sudah termasuk fitnah dan pencemaran nama baik, sehingga ini bisa dibawah ke ranah hukum,”jelas Rusmayani Madjid lewat klarifikasi yang ditulisnya.
Sebelumnya beredar surat edaran dari Dinas Pariwisata Kota Makassar dengan Nomor 8852/S.EDAR/045.1/DISPAR/VIII/2020 tentang penutupan kegiatan operasional pariwisata dalam rangka percepatan pengendalian serta memutus mata rantai penyebaran corona virus disease (Covid-19) Kota Makassar. Surat edaran tersebut beredar dan Viral di beberapa sosial media.

Dimana jenis usaha yang dilarang beroperasi dalam surat edaran tersebut antara lain, Club malam diskotik dan pub, karaoke, biar dan cafe, panti pijat, refleksi dan spa serta bioskop.
Diketahui pula, Dinas Pariwisata dan Pemkot Makassar tengah menyusun soal kebijakan khusus kegiatan operasional pariwisata di masa pandemi covid-19.
Dimana saat ini Perwali 36 Tahun 2020 tentang percepatan pengendalian covid-19 di Kota Makassar masih terus digunakan.



Komentar