Pemilih Bisa “Menghukum” Paslon Pelanggar Protokol Kesehatan

Suriadi
Suriadi

Jumat, 11 September 2020 13:52

Pemilih Bisa “Menghukum” Paslon Pelanggar Protokol Kesehatan

TROTOAR. ID, MAKASSAR — Pemilih bisa menjadikan kepatuhan Pasangan Calon (Paslon) Pilkada terhadap aturan protokol kesehatan di masa pandemi COVID19 sebagai dasar menjatuhkan pilihannya pada Pilkada tanggal 9 Desember 2020 mendatang.

Hal itu disampaikan oleh Pengamat Pemilu yang juga mantan Ketua KPU Makassar, Dr. Nurmal Idrus, saat dimintai tanggapannya terkait maraknya pelanggaran protokol kesehatan oleh Paslon di Pilkada serentak. “Regulasi telah jelas mengatur tentang aturan pilkada di masa pandemi lewat PKPU No. 6 Tahun 2020. Disitu jelas digambarkan bagaimana batasan Paslon bisa berkampanye di masa pandemi ini, maka Paslon yang abai dengan itu, tak bisa mengatur pendukungnya dengan baik, layak diberi ‘hukuman’ oleh pemilih,” katanya, Jumat, 11 September 2020.

Hukuman itu berupa pemilih bisa mengabaikan Paslon itu di bilik suara tanggal 9 Desember 2020. “Pemilih bisa dengan mudah melihat siapa Paslon yang doyan melanggar. Itu sudah lebih dari cukup untuk memberikan penilaian terhadap integritas kepemimpinan mereka ke depan,” katanya.

Nurmal juga tak memahami jika alasan sulitnya mengendalikan pendukung sehingga massa membludak dalam sebuah kegiatan menjadi alasan pembenar sehingga protokol kesehatan terlanggar. “Itu artinya Paslon tak mampu mengendalikan pendukungnya, itu artinya mereka tak punya kharisma di depan pendukungnya. Selain itu, dalam kondisi saat ini justru menurut saya kampanye dengan mengandalkan media mainstream di dunia Maya jauh lebih punya prospek dalam menarik dukungan pemilih,” kata direktur program Pascasarjana disalah satu perguruan tinggi ini.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro18 April 2026 15:19
Nama Aliyah Mustika Ilham Dicatut, Modus Penipuan Berkedok Sumbangan Masjid Marak
MAKASSAR, Trotoar.id – Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai modus penipuan baru yang mencatut na...
Metro18 April 2026 13:17
30 Tahun Kuasai Fasum, 40 PKL “Cat Kuning” di Jalan Tinumbu Bongkar Mandiri Tanpa Konflik
MAKASSAR, Trotoar.id – Setelah puluhan tahun menempati fasilitas umum, sekitar 40 pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Ujung Tinumbu, Kecamatan Bontoal...
Politik18 April 2026 11:32
Musda Golkar Haed To Haed, APPI Kumpul 21 DPD II
MAKASSAR, Trotoar.id – Peta kekuatan jelang Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Sulawesi Selatan kian mengerucut. Dukungan terhadap Munafri Arif...
Hukum18 April 2026 10:56
Andi Ina Bantah Terlibat Dalam Kasus Bibit Nanas
MAKASSAR, Trotoar.id – Mantan Ketua DPRD Sulawesi Selatan, Andi Ina Kartika Sari, dengan tegas membantah keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi ...