Makassar,Trotoar.id- Keberadaan ratusan lapak pedagang dikawasan Karebosi Makassar yang diperuntukkan bagi pedagang PK5 terkena imbas relokasi menuai polemik.
Dalam perjalanannya, keberadaan lapak pedagang Kanre Rong malah dijadikan ruang bagi oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) selaku pengelola untuk memungut biaya.
Parahnya, kepala Dinas Koperasi UMKM Makassar diduga melakukan komersialisasi secara diam-diam terhadap aset daerah yang pengelolaannya dibawah naungan dinasnya.
Baca Juga :
Sementara dalam Peraturan Wali Kota Makassar (Perwali) yang mengatur hal tersebut telah diterangkan dengan jelas bahwa penggunaan lapak oleh PK5 di gratiskan.
Dimana sejumlah pedagang yang berdagang di Kawasan Kanre Rong tersebut, blak-blakan mengakui mengenai adanya penyewaan lapak yang nilainya bervariatif.
Seorang pedagang berisial YL yang baru beberapa hari berjualan di kawasan kuliner Kanre Rong, mengaku menyewa kiosnya dengan harga Rp8 juta kepada pengelola.
“Saya tanya langsung ke pengelola bagaimana prosedur untuk menyewa kios di sini, pengelola atas nama Pak Said, dia sebutkan kios yang mengadap keluar itu Rp700 ribu dan yang menghadap kedalam itu Rp500 ribu per bulan,”ungkap YL.
Tak butuh waktu lama, pihak pengelola kemudian menunjukkan salah satu lapak kepada YL. Pihak pengelola menyebutkan bahwa lapak tersebut hanya bisa disewa per tahun.
Setelah sepakat dengan harganya, YL pun langsung memberikan uang tunai tersebut kepada Muhammad Said selaku pengelola kawasan kuliner Kanre Rong.
YL kala itu sempat meminta tanda bukti penyewaan lapak kepada Muhammad Said, namun saat itu Muhammad Said mengatakan bahwa akan menyerahkan buktinya pada keesokan harinya.
“Saya langsung bayar ke Pak Said. Saya kasih uang Rp8 juta langsung dan besoknya itu saya diberikan kuitansi. Yang bertanda tangan di kuitansi itu bukan Pak Said, tapi atas nama NR,” aku YL.
Belakangan terungkap, ternyata lapak yang disewa oleh YL bukanlah milik pengelola kawasan kuliner Kanre Rong, melainkan milik seorang pedangan kaki lima yang pada Januari 2019 direlokasi ke kawasan tersebut.
“Setelah beberapa hari berjualan saya baru tahu kalau ada pemilik pertamanya ini kios atas nama NR,” ungkap YL.
Sementara NR, pemilik pertama kios yang disewa oleh YL mengakui bahwa kios itu adalah miliknya. Pria berusia 65 tahun itu menyebutkan bahwa dirinya telah lama mencari orang yang mau menyewa kiosnya tersebut.
“Saya memang sudah lama cari orang yang mau sewa,” kata NR.
NR tiba-tiba didatangi oleh Muhammad Said dan mengatakan bahwa ada seseorang yang hendak menyewa lapaknya. Saat itu, NR langsung diminta untuk menanda tangani selembar kuitansi yang dibawa oleh Muhammad Said.
“Saya tidak perhatikan, saya langsung tanda tangan saja,” ucap pria lanjut usia itu.
Ironisnya, NR hanya diberi uang sebesar Rp4,5 juta oleh Muhammad Said. Padahal nominal sewa kios itu adalah Rp8 juta.
“Saya dikasih uang dari hasil kontrak lapak saya sebesar Rp4,5 juta, yang diberikan oleh Pak Said,” akui NR.
NR bahkan tidak pernah dipertemukan dengan YL, orang yang menyewa lapaknya. NR baru mengtahui siapa yang menyewa lapaknya setaelah melihat YL berjualan di lapak yang telah ia sewa.
“Saya tidak pernah bertemu dengan orang yang mau menyewa lapak saya. Nanti tau yang mana orangnya setelah ketemu di sini,” ucapnya.
Diketahui, Tercatat ada 200-an lapak kios di kawasan kuliner Kanrerong, Makassar. Mereka menempati kios setelah pemerintah menyediakan tempat bagi lapak PKL Makassar.
Saat ini, Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar telah melakukan koordinasi dengan pihak terkait atas persoalan dugaan pungli lapak pedagang Kanre Rong, Karebosi.
Dimana, Dewan meminta Satuan Kerja perangkat Daerah (SKPD) Kota Makassar untuk turun langsung menertibkan jikalau ditemukan adanya dugaan pungli didalamnya.
“kita meminta pihak skpd untuk menertibkan jikalau di temukan adanya pungli,” jelas Ketua Komisi B DPRD Makassar, William Laurend, Rabu (23/9). (Rin)




Komentar