Makassar,Trotoar.id – Serikat Mahasiswa Penggiat konstitusi dan Hukum (SIMPOSIUM) Sulawesi Selatan mendatangi Propam Polda Sulsel pada Senin, 28 September 2020 kemarin.
Pelaporan tersebut terkait kasus tindakan represif oknum kepolisian terhadap mahasiswa yang menggelar aksi demonstrasi pada 24 September 2020 lalu, tepatnya di Hari Tani Nasional (HTN) depan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Jl. Urip Sumoharjo, Makassar.
Dalam aksi HTN itu berujung pembubaran paksa oleh aparat kepolisian, akibatnya 27 orang tertangkap dan beberapa mengalami luka-luka akibat pembubaran paksa disertai represifitas, bahkan ada yang sempat dirawat di rumah sakit setempat.
Baca Juga :
Salah satu korban, Muh Rizal yang mengalami cidera pada bagian atas matanya itu sangat menyayangkan tindakan oknum kepolisian yang melukai alis kirinya menggunakan moncong senjata hingga mengakibatkan luka sobek.
“Pinggir mata saya ada tujuh jahitan dan saya dirawat di rumah sakit,” terang mahasiswa semester akhir Universitas Islam Negeri Alaudin Makassar (UINAM), Selasa, (29/9).
Sementara Ketua SIMPOSIUM Sulsel, Ahmad Zulfikar angkat bicara soal kasus tersebut. Menurutnya, ini bukan suatu kewajaran, tak mungkin hal demikian akan didiamkan.
“Oknum aparat membabi-buta melakukan tindakan represif, mungkin teman-teman sudah melihat beberapa video yang beredar pasca aksi HTN kemarin,” ujarnya.
Dia juga menilai hal tersebut sangat tidak mencerminkan citra kepolisian berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 1 tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian. (Rin)




Komentar