Makassar,Trotoar.id – Selasa, 29 September 2020, sekitar pukul, 14.53 WIT sore, amar putusan kasus Drop Out (DO) empat mahasiswa Universitas Khairun (Unkhair) Ternate diterbitkan melalui elektronik E-Court oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon, Jl. Wolter Monginsidi No.168, Lateri, Baguala, Kota Ambon, Maluku.
Dalam putusan tersebut, keempat mahasiswa Unkhair yakni Arbi M Nur, Fahrul Abdullah W Bone, Fahyudi Kabir, Ikra S Alkatiri atas gugatannya ditolak seluruhnya oleh Hakim pengadilan dengan nomor parkara: 8/9/10/11/G/2020/PTUN.ABN.
“Ada dua amar putusan yang keluar, yang pertama menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya. Yang kedua, menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp418.000.00,” kata Kuasa Hukum Penggugat, Al Wahid Muhammad Umamit saat dihubungi via telepon oleh Jurnalis Trotoar.id, Selasa, (29/9.
Pengacara LBH Ansor Maluku ini mengatakan bahwa dirinya telah berkomunikasi dengan Tim LBH Ansor Maluku maupun di Jakarta Pusat untuk menempuh menempuh langkah hukum selanjutnya.
“Kemungkinan besar kita akan menempuh upaya banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) di Makassar,” tegas Al Wahid.
Sementara batas waktu mengajukan banding ke PTTUN hanya 14 hari, atau dengan batas waktu sampai tanggal, 16 Oktober 2020.
“Jadi besok saya bersama rekan akan ke PTUN Ambon untuk mengambil putusannya secara utuhnya, dan membayar Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Setelah itu kita pelajari dulu pertimbangan Majelis Hakim seperti apa terhadap putusan tersebut,” pungkasnya.
Yang pasti, kata Al Wahid, pihakanya belum menemukan nilai-nilai asas keadilan dari putusan tersebut.
“Dalam waktu dekat kita akan menyatakan upaya banding,” tandasnya.
Proses peradilan tersebut telah berlangsung selama hampir 9 bulan, empat mahasiswa Unkhair Ternate berjuang mengembalikan haknya sebagai mahasiswa, lantaran pada 12 Desember 2019 lalu di-DO karena terlibat dalam aksi solidaritas untuk West Papua. (Alam)




Komentar