Makassar, Trotoar.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar dinilai kurang tegas terhadap para pelaku usaha Hiburan dalam menegakkan Peraturan Wali Kota (Perwali) 51 dan 53 Tahun 2020.
Terbukti saat tim gabungan satgas covid-19 yang hanya menutup sehari Cafe Holywings Bar Makassar yang melanggar protokol kesehatan (Prokes)
“Kami menutup THM Holywings malam ini dan membubarkan pengunjung karena betul-betul melanggar protokol kesehatan,” ungkap Kordinator Tim Operasi Yustisi, Irwan pada Sabtu (24/10) kemarin.
Baca Juga :
Padahal bunyi isi dari Perwali 51 pasal 7 ayat 5 jelas mengatakan ada sanksi administratif bagi pelaku usaha cafe yang secara jelas melanggar protokol kesehatan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Brigade Muslim Indonesia sangat menyayangkan sikap yang di ambil oleh Pemerintah Kota Makassar dalam menegakkan aturan.
Menurutnya, pemberian sanksi bagi pelanggar Perwali seperti penutupan sementara tepat usaha, pemberian denda hingga rapid test tidak membuat pengusaha jerah.
“Harusnya dicabut Izinnya,” tegas Zulkifli.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Kota Makassar mengaku tak tahu menahu soal izin yang dipakai Cafe Holywings Bar Makassar.
“Saya tidak bisa lihat datanya apa sudah atau belum [ada izinnya]. Lebih baik ke kantor langsung tanyakan,” kata Bukti kepada Trotoar via WhatsApp.
Sementara untuk izin buka THM selama pandemi, kata Bukti, yang boleh memberikan izin operasi bukan PTSP tapi gugus tugas dan Dinas Pariwisata Makassar.
“Kalau izin usahanya ditanyakan ke kantor, karena kita tidak bisa sampaikan kalau belum lihat datanya,” tulis Bukti. (tim)




Komentar