Di Rapat Paripurna NA Beberkan Pembangunan Twin Tower, Anggota Dewan: Kami Belum Pernah Bahas Ini

MUHAMMAD LUTFI
MUHAMMAD LUTFI

Senin, 09 November 2020 19:30

Miniatur Gedung Twin Tower. | Hms/trotoar.id
Miniatur Gedung Twin Tower. | Hms/trotoar.id

Namun sejumlah Anggota DPRD Berharap pemerintah Provinsi harus menjelaskan secara detail skema pembiayaan dan skema pembayaran utang yang akan dilakukan terhadap Pihak Waskita Karya, apalagi pembangunan gedung Twin Tower sama sekali belum pernah dibahas dalam rapat Komisi Banggar dan rapat forum resmi di DPRD Sulsel. 

Wakil ketua DPRD Sulsel, Ni’Matullah kepada media diruang kerjanya menyatakan, jika pembangunan gedung kembar tersebut juga nantinya akan menjadi atensi kami di DPRD, termasuk meminta Pemprov Sulsel untuk melakukan ekspose. 

‘Saya sudah minta kepada Gubernur untuk meminta bawahannya melakukan ekspose secara rinci mulai dari skema pembangunan pembiayaan dan pembayaran utang yang akan dilakukan nantinya,” Katanya 

Baca Juga  Soal Pengalihan NPWP ke NIK, Sekjen Gerindra: Itu Akan Mempermudah Rakyat

Sebab dijelaskan, meski tidak membebankan APBD , namun DPRD ingin mengetahui secara rinci pola manajemen pembiayaan yang akan membayar hutang yang nilainya hingga Rp 1.9 triliun tersebut 

Meski dikatakan, pengelolaan Twin Tower nantinya akan dikelola oleh Perseroda, namun DPRD ingin secara rinci mengetahui berapa besar anggaran yang harus dikeluarkan dalam membayar utang, dan berapa besar laba pendapatan perseroda dalam pengelolaan gedung tersebut jangan sampai hal itu akan menjadi beban dari APBD. 

Baca Juga  Komisi D DPRD Sulsel dan Pangkep Rapat Bersama Bahas Kapal Rakyat

“Kita tidak mau pembangunan gedung tersebut akan membebankan APBD kedepannya, apa lagi ada aset pemprov yang akan menjadi jaminan untuk membayar utang pembangunan gedung enara kembar tersebut,” ulasnya 

Sementara itu anggota Fraksi PKB Irwan menyebutkan upaya pemerintah provinsi untuk  menghadirkan gedung mewah yang akan digunakan sebagai kantor Pemerintahan dan DPRD dianggap harus dirincikan secara detail 

sebab dalam permendagri 19 tahun 2919 Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah yang dengan tegas menekankan Barang milik daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilarang digadaikan atau dijaminkan untuk mendapatkan pinjaman atau diserahkan kepada pihak lain sebagai pembayaran atas tagihan kepada pemerintah daerah

Baca Juga  Sorotan Dapur MBG di Sulsel, Legislator Gerindra Desak Standarisasi Ketat dan Evaluasi Menyeluruh

“Tegas dalam permendagri nomor 16 tahun 2019 disebutkan pada pasal 4 Barang milik daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilarang digadaikan atau dijaminkan untuk mendapatkan pinjaman atau diserahkan kepada pihak lain sebagai pembayaran atas tagihan kepada pemerintah daerah.” Ucapnya 

Sehingga sebelum terlambat dan ada masalah dibelakang hari, Fraksi PKB berharap pemerintah harus lebih detail dalam melakukan kajian untuk melanjutkan pembangunan tersebut, jangan sampai dibelakang hari ada persoalan yang akan dihadapi pemerintah. (Upi)

 Komentar

Berita Terbaru
Metro29 Oktober 2026 16:27
Jalan Samping Tol Sutami Rusak Parah, Gubernur Sulsel: Balai Jalan Segera Kerjakan Perbaikan
MAKASSAR, Trotoar.id — Kerusakan jalan di sepanjang sisi Tol Ir. Sutami, Makassar, kembali menjadi persoalan yang dikeluhkan masyarakat. Aspal dan b...
Politik29 Oktober 2026 15:36
Usman Marham Turun Kawal Musda Golkar Pinrang dan Enrekang, Pastikan Konsolidasi Sesuai Juklak
MAKASSAR, Trotoar.id — Menjelang pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar di Kabupaten Pinrang dan Enrekang yang dijadwalkan berlangsung ...
Metro29 Oktober 2026 15:23
Appi Benahi Sampah Makassar dari Hulu ke Hilir, TPA Ditata hingga Bank Sampah Didorong Jadi Sumber Ekonomi
MAKASSAR, Trotoar.id — Persoalan sampah di Kota Makassar tak cukup diselesaikan dengan mengangkut tumpukan sampah dari jalanan dan permukiman. Tanpa...
Metro29 Oktober 2026 13:13
Respons Aspirasi Warga, Pemkot Makassar Benahi Jalan dan Drainase Pongtiku, U-Ditch Segera Dipasang
MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU) terus menindaklanjuti aspirasi masyarakat dengan membenahi infrast...