Namun sejumlah Anggota DPRD Berharap pemerintah Provinsi harus menjelaskan secara detail skema pembiayaan dan skema pembayaran utang yang akan dilakukan terhadap Pihak Waskita Karya, apalagi pembangunan gedung Twin Tower sama sekali belum pernah dibahas dalam rapat Komisi Banggar dan rapat forum resmi di DPRD Sulsel.
Wakil ketua DPRD Sulsel, Ni’Matullah kepada media diruang kerjanya menyatakan, jika pembangunan gedung kembar tersebut juga nantinya akan menjadi atensi kami di DPRD, termasuk meminta Pemprov Sulsel untuk melakukan ekspose.
‘Saya sudah minta kepada Gubernur untuk meminta bawahannya melakukan ekspose secara rinci mulai dari skema pembangunan pembiayaan dan pembayaran utang yang akan dilakukan nantinya,” Katanya
Sebab dijelaskan, meski tidak membebankan APBD , namun DPRD ingin mengetahui secara rinci pola manajemen pembiayaan yang akan membayar hutang yang nilainya hingga Rp 1.9 triliun tersebut
Meski dikatakan, pengelolaan Twin Tower nantinya akan dikelola oleh Perseroda, namun DPRD ingin secara rinci mengetahui berapa besar anggaran yang harus dikeluarkan dalam membayar utang, dan berapa besar laba pendapatan perseroda dalam pengelolaan gedung tersebut jangan sampai hal itu akan menjadi beban dari APBD.
“Kita tidak mau pembangunan gedung tersebut akan membebankan APBD kedepannya, apa lagi ada aset pemprov yang akan menjadi jaminan untuk membayar utang pembangunan gedung enara kembar tersebut,” ulasnya
Sementara itu anggota Fraksi PKB Irwan menyebutkan upaya pemerintah provinsi untuk menghadirkan gedung mewah yang akan digunakan sebagai kantor Pemerintahan dan DPRD dianggap harus dirincikan secara detail
sebab dalam permendagri 19 tahun 2919 Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah yang dengan tegas menekankan Barang milik daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilarang digadaikan atau dijaminkan untuk mendapatkan pinjaman atau diserahkan kepada pihak lain sebagai pembayaran atas tagihan kepada pemerintah daerah
“Tegas dalam permendagri nomor 16 tahun 2019 disebutkan pada pasal 4 Barang milik daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilarang digadaikan atau dijaminkan untuk mendapatkan pinjaman atau diserahkan kepada pihak lain sebagai pembayaran atas tagihan kepada pemerintah daerah.” Ucapnya
Sehingga sebelum terlambat dan ada masalah dibelakang hari, Fraksi PKB berharap pemerintah harus lebih detail dalam melakukan kajian untuk melanjutkan pembangunan tersebut, jangan sampai dibelakang hari ada persoalan yang akan dihadapi pemerintah. (Upi)




Komentar