Takalar, Trotoar ID – Keberadaan PT Perkebunan Nusantara (PTPN XIV di Kabupaten Takalar menuai konflik berkepanjangan dengan masyarakat petani yang hingga kini tak kunjung usai. Hal itu ditandai dengan adanya aksi-aksi protes serta desakan dari para perempuan petani dari Polongbangkeng Utara dan Plongbangkeng Selatan pada hari ini di Kantor Bupati Takalar. Minggu, (9/11/2020)
Para perempuan petani itu mendesak pemerintah agar tidak memberikan perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) PTPN XIV Takalar demi keadilan dan kebenaran atas hak-hak hidup masyarakat di sekitar perusahaan tersebut.
Sejak kapan sengketa dimulai?
Baca Juga :
Menurut Anggi Ria Awalia selaku pendamping petani dari Solidaritas Perempuan Anging Mammiri itu mengatakan bahwa lahan yang menjadi sengketa antara petani Polongbangkeng Utara dan Polongbangkeng Selatan dengan pihak PTPN XIV pada awalnya merupakan tanah pertanian yang dikuasai dan digarap oleh masyarakat setempat yang dimanfaatkan sebagai lahan pertanian untuk kelangsungan hidup secara turun-temurun.
“Pada tahun 1980-198, tanah masyarakat diambil alih dan dijadikan lahan perkebunan tebu oleh PTPN XIV Pabrik Gula Takalar. Kala itu, Pemerintah dan pihak perusahaan menjanjikan bahwa setelah 25 tahun masa HGU selesai, tanah masyarakat akan dikembalikan seluruhnya dengan luasan sekitar 4.500 ha” ulas Anggi.
Namun, hingga kini tanah masyarakat masih dikuasai oleh pihak PTPN XIV dengan dalih bahwa Hak Guna Usaha (HGU) keluar pada tahun 1994.
“HGU ini tidak pernah diperlihatkan kepada masyarakat dan faktanya perusahaan telah menggusur lahan masyarakat dan melakukan penanaman tebu sejak tahun 1981-1982,” ujarnya.
Berdasarkan surat PTPN XIV No. B.162/00.N14/X/V/14 tertanggal 5 Mei 2014, HAL: Aspirasi Serikat Tani Polongbangkeng (STP) disebutkan bahwa HGU diterbitkan pada tahun 1994 dan 1997 melalui SK Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor: 27/HGU/BPN/94 tanggal 18 Mei 1994 tentang Pemberian HGU atas nama PTP XXXII (Persero) atas tanah di Kabupaten Takalar seluas 4.562,95 Ha, dan SK Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor: 156/HGU/BPN/97 tanggal 30 Desember 1997 tentang Pemberian HGU atas tanah terletak di Kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi Selatan seluas 1.987,27 Ha.
Sehingga total luasan HGU PTPN XIV adalah 6.550,22 Ha dengan status berlaku hingga 2023/24, sebagaimana tertera dalam Laporan Manajemen Tahun PTPN XIV Tahun 2015 Lampiran 1.1.22 mengenai Daftar Aset Tanah PTPN XIV per 31 Desember 2015. Desa Lassang Barat dan Kelurahan Parang Luara merupakan dua desa/kelurahan yang diklaim oleh PTPN XIV, berdasarkan SK HGU No. 04/1998 yang diterbitkan 23 Maret 1998 dengan luasan 297,37 Ha untuk Desa Lassang Barat, serta SK HGU No. 09/1998 yang diterbitkan pada 23 Maret 1998 seluas 272,25 Ha untuk Desa Mattompodalle (sekarang Kel. Parang Luara).
Petani tergusur
Bahkan, menurut salah seorang perempuan petani setempat bahwa proses pembebasan lahan oleh pemerintah dan perusahaan dilakukan tanpa melibatkan pemilik tanah dengan cara-cara tertutup.
“Tidak ada mi itu bukti kepemilikan karena dulu yang dipegang hanya surat pembayaran pajak tapi sekarang tidak ada mi, karena dulu itu ada datang kepala desa minta ki na bilang untuk dibuatkan sertifikat, ternyata na bakar ki” kata Perempuan Desa Lassang Barat, Mamak Paneng.
Selain itu, Anggi menambahkan bahwa penentuan nilai ganti rugi pun diputuskan sepihak, masyarakat dikumpulkan oleh pemerintah setempat dan langsung dibagikan amplop berisi uang untuk ganti rugi pohon-pohon yang berada dalam lahan yang akan diolah oleh perkebunan.
“Amplop tersebut sebagai bukti bahwa tanahnya sudah dikontrakkan kepada PTPN dan mengimbau agar masyarakat menyimpan amplop tersebut untuk diperlihatkan ketika ada perpanjangan kontrak dengan pihak perusahaan.” imbuhnya.
Menggelapkan Informasi
Informasi kepada warga bahwa tanahnya dikontrak selama 25 tahun. Tetapi setelah sampai batas 25 tahun, tanah warga tidak dikembalikan, informasi dari berbagai pihak yang didengar oleh petani bahwa sudah dilakukan perpanjangan kontrak (HGU) antar perusahaan dengan pemerintah.
“Ketidakjelasan informasi perpanjangan HGU membuat warga kebingungan atas status tanah mereka,” sambung Anggi.
Sederet masalah Petani
Berdasarkan catatan SPAM atas adanya perusahaan tersebut: petani khususnya perempuan semakin miskin dan terpaksa beralih profesi menjadi pekerja serabutan, buruh tani, pedagang kaki lima, pekerja bangunan dan bahkan bekerja ke luar negeri untuk mencari nafkah.
“Karena tidak adanya sumber ekonomi dan lapangan kerja yang layak di kampung mereka sendiri. Bahkan, beberapa dari anak mereka juga harus dan terpaksa putus sekolah karena tidak mampu,” jelas Anggi.
– Timbulnya konflik sosial sejak masuknya PTPN XIV, kata Anggi, masyarakat menjadi terpecah belah, yang mendapatkan imbalan dari PTPN atau yang bekerja di PTPN terpaksa berhadap-hadapan dengan warga yang tanahnya dirampas dan menolak keberadaan PTPN, hingga hilangnya rasa aman masyarakat, utamanya perempuan. ·
Sumber air warga tercemar. Sungai yang terletak di Desa Pa’rappunganta mulai tercemar limbah pabrik PTPN. Tidak hanya warga desa Pa’rappunganta tetapi juga warga dari desa-desa lain biasanya memanfaatkan sumber-sumber kehidupan di sungai, misalnya menangkap ikan untuk konsumsi setiap hari tetapi sejak adanya pencemaran limbah perusahaan, warga tidak lagi menangkap ikan.
“Karena ikan-ikannya sudah mati akibat limbah pabrik. Akibatnya petani yang sudah kehilangan lahan pertanian semakin miskin dengan beban ekonomi dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. Dan masih banyak yang lainnya,” jelasnya.
(Al/Rny/Sp)



Komentar