TROTOAR.ID, MAKASSAR — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan menggelar Rapat paripurna terhadap rancangan Peraturan Daerah Tentang perubahan atas peraturan daerah Nomor 1 tahun 2019 tentang RPJMD tahun 2018-2023 dan pengantar nota keuangan dan rancangan peraturan daerah tentang APBD Tahun anggaran 2021
Pada Rapat paripurna 9 Fraksi menyampaikan pandangan umumnya terhadap kebijakan pemerintah yang tertuang dalam RPJMD. termasuk sejumlah fraksi mempertanyakan keinginan pemerintah melakukan pinjaman untuk pembangunan gedung Twin Tower di kawasan CPI
Bahkan dari 9 fraksi di DPRD, lima Fraksi diantaranya Golkar, Demokrat, PPP, PKB, Nasdem, mempertanyakan kejelasan Perjanjian kerjasama aset pemprov di Kawasan CPI termasuk dengan kerjasama Pemprov Sulsel bersama dengan PT Waskita Karya termasuk metode pelunasan utang pembangunan gedung kembar
Baca Juga :
Fraksi PKB, pada pandangannya tegas menanyakan implementasi dari pembangunan gedung twin tower yang dilakukan Pemprov Sulsel yang berlantai 36, serta model penganggaran yang akan dilakukan melunasi hutang di PT Waskita Karya.
“Kami mengapresiasi niat pemerintah dalam pembangunan, namun kami mempertanyakan implementasi pembangunan gedung Twin Tower dan model penganggaran yang akan digunakan melunasi hutang ke pIhak Waskita,” Kata Fauzi Andi Wawo Juru Bicar F-PKB
Hingga dikatakan PKB memita segera gubernur menjelaskan secara detail soal skema pembayaran utang yang dilakukan pemprov kepada BUMN.
Hal serupa juga disampaikan Fraksi PPP, yang meminta penjelasan pemerintah dalam pembangunan Twin Tower yang berlokasi di CPI, termasuk kejelasan aset tanah dan sistem kerjasama yang dilakukan dengan Pihak ketiga.
“Kami ingin kejelasan tentang lahan dan kerjasama yang dilakukan Pemprov Sulsel terhadap pembangunan gedung berlantai 36 tersebut,” ungkapnya Rismayanti.
Sama halnya dengan Fraksi PD yang juga juga dengan tegas mengingatkan pemerintah tentang aspek legalitas Perseroda sebagaimana yang diamanatkan oleh Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020, yang menyebutkan Segala bentuk tindakan hukum termasuk transaksi bisnis mestinya didasari legalitas sebagai Badan Hukum.
Dari pengawasan untuk penerapan PP 54 tahun 2017 tentang BUMD oleh anggota Fraksi kami pada komisi yang membidangi BUMD masih terdapat kekurangan informasi terkait akta pendirian Perseroda, susunan kepengurusan, struktur permodalan, lingkup usaha, SK Kemenkumham, bahkan hubungan hukum Perseroda dengan aset di CPI sebagaimana yang diatur oleh PP 12 tahun 2019 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah dimana optimalisasi aset milik Pemerintah Daerah dapat dilakukan melalui kekayaan yang dipisahkan.
“Fraksi kami belum pernah berinteraksi dengan persetujuan ini pada semua alat dan mekanisme yang ada di DPRD,” Kata Azizah Irma Wahyudiyati Juru bicara Fraksi Gerindra
Sementara itu, Fraksi Partai Golkar mempertanyakan pembiayaan dan kerjasama pembangunan gedung twin tower antara pemerintah Provinsi bersama dengan Waskita Karya, terkait status hukum , Kepemilikan, dan model pembayaran utang yang akan dipikul oleh Perseroda.
“Kami Juga mempertanyakan metode kerjasama Pemprov sulsel dengan PT Waskita Karya, Termasuk status hukum Perseroda, Kepemilikan aset dan model pembayaran utang yang yang akan melunasi hutang sebesar Rp1,9 T,” Kata Andi Izman Maulana Padjalangi (***)



Komentar