Makassar, Trotoar.id – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar telah mengajukan Permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Makassar berdasarkan registrasi perkara bernomor: 23 Pid.Pra/2020/PN. Mks, pada tanggal 10 November 2020 dengan termohon Kapolri, Kapolda Sulsel, dan Kapolrestabes Makassar, guna memperoleh kepastian hukum tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan dan/atau penahanan.
Pimpinan FMN Makassar: ditangkap, ditahan, hingga ditersangkakan
Supianto yang kerap disapa Ijul ditangkap oleh nggota Kepolisian Polrestabes Makassar sekitar pukul 21.00 Wita di Kantor LBH Makassar dengan sangkaan terlibat secara bersama-sama dalam aksi pembakaran mobil ambulance milik Partai Nasdem di Jalan A.P. Pettarani (depan kantor Partai Nasdem) pada 22 Oktober 2020 sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 170 dan 187 KUHP.
Ijul ditangkap atas dasar pengakuan seorang yang bernama Alim dan bukti pentujuk berdasarkan informasi dari pihak kepolisian yang datang di sekretariat FMN Makassar beralamat di Jalan Tidung III pada 23 Oktober 2020 sekitar pukul 04.20 Wita, saat akan melakukan upaya penangkapan paksa namun berhasil karena digagalkan oleh anggota FMN Makassar.
Pada saat itu, kawan-kawan Ijul bersikeras untuk tidak melepaskan Ijul karena Pihak Kepolisian yang berjumlah sekitar 20 orang itu tidak menunjukkan surat tugas dan perintah penangkapan.
Adanya dugaan upaya kriminalisasi terhadap Ijul, sehingga Anggota FMN Makassar menghubungi LBH Makassar dan ajukan konsultasi hukum sesaat setelah pihak kepolisian gagal melakukan penangkapan terhadap Ijul dan meninggalkan Sekretariat FMN Makassar.
Baca Juga :
LBH Makassar merekomendasikan kepada Anggota FMN Makassar agar tidak mendatangi kantor Polrestabes Kota Makassar untuk menjalani pemeriksaan dengan argumentasi bahwa pemanggilan tersebut merupakan pemanggilan secara sewenang-wenang yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kemudian sekitar pukul 09.30 Wita, Ijul mengajukan permohonan bantuan hukum secara resmi di kantor LBH Makassar di hari yang sama.
Setelah ditangkap di kantor LBH Makassar, Ijul kemudian dibawa ke Sekretariat FMN Makassar guna dilakukannya penggeledahan barang bukti yang digunakan saat melakukan tindakan terhadap pasal yang disangkakan.
Saat proses penggeledahan berlangsung, Ijul diintimidasi dan dipaksa untuk membawa sepatu, celana panjang cokelat dan baju kaos berwarna hitam, yang mana celana dan sepatu tersebut tidak pernah Ia gunakan sepanjang tanggal 22 Oktober 2020. Terlebih lagi sepatu yang dimaksud bukan milik Ijul.
Kemudian setelah dilakukannya proses penggeledahan, Ijul dibawa langsung ke Polrestabes Kota Makassar.
Tim Penasehat Hukum LBH Makassar berupaya untuk bertemu dengan Ijul guna memberikan Bantuan Hukum saat Ia telah berada di Polrestabes Kota Makassar namun dihalang-halangi oleh pihak kepolisian.
“Bahkan Tim Penasehat Hukum Ijul mendapat perlakuan yang tidak etis dengan diusir dari ruangan,” kata Andi Haerul Karim, S.H, selaku Kepala Divisi Sipil Politik LBH Makassar di Kantor LBH Makassar saat Konferensi Pers pada Selasa, (17/11).
Pada 24 Oktober 2020 sekitar pukul 03.00 Wita, Ijul menjalani pemeriksaan sebagai saksi namun tidak diberikan akses untuk menghubungi penasehat hukumnya.
Padahal pada saat itu, Tim Penasehat Hukum Ijul masih berada di Kantor Polrestabes menunggu agar diberikan akses untuk bertemu dengan Ijul.
Tim Penasehat Hukum baru mendapatkan panggilan untuk mendampingi Ijul dalam proses pemeriksaan di pagi hari pada 24 Oktober 2020, sekitar Pukul 13.30 Wita Ijul menjalani pemeriksaan dan didampingi oleh Tim Penasehat Hukum.
Setelah menjalani pemeriksaan, Ijul kemudian menandatangani Surat Penetapan Tersangka dan pada saat yang sama menandatangani pula Surat Perintah Penahanan tertanggal 24 Oktober 2020.
Dugaan Kesewang-wenangan Penegak Hukum
LBH Makassar menilai seluruh rangkaian proses hukum yang telah dilakukan oleh Penyidik Polrestabes Kota Makassar terhadap Ijul diduga kuat dilakukan secara sewenang-wenang.
“Sikap penegak hukum telah melanggar Hak Asasi Manusia dan menyalahi Peraturan Perundang-undangan yang berlaku berdasarkan bukti-bukti administrasi yang telah diterima,” tuturnya.
Ia menambahkan, Surat Perintah Penangkapan terhadap Ijul dinilai tidak sah secara hukum karena berdasarkan uraian proses hukum di atas, Ijul tidak pernah menerima panggilan sebagai saksi sebelum ditetapkannya sebagai tersangka atau sebagai calon tersangka.
“Dan penetapan tersangka Ijul tidak memenuhi syarat terpenuhinya 2 bukti permulaan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka sebagaimana dalam ketentuan Pasal 17 KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 halaman 98,” ujarnya.
Menurut Andi Haerul Karim, tidak sahnya Surat Perintah Penangkapan maka secara otomatis menggugurkan keabsahan dari Surat Penetapan Tersangka dan Surat Perintah Penahanan.
Atas dasar itu, LBH Makassar sebagai Tim Penasehat Hukum Ijul mengajukan permohonan praperadilan untuk memastikan penegakan hukum oleh pihak kepolisian tidak dilakukan secara semena-mena melawan hukum.
“Dan, berhenti melakukan kriminalisasi terhadap masyarakat atas dasar kekuasaan yang dimilikinya,” imbuhnya.
LBH Makassar meminta Ketua Pengadilan Negeri Makassar dan Hakim yang memeriksa dan mengadili permohonan Praperadilan ini menerima permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
“Meminta Ketua Pengadilan Negeri Makassar serta Hakim yang memeriksa dan mengadili permohonan Praperadilan ini menyatakan Surat Penetapan Tersangka terhadap Ijul tanggal 23 Oktober tidak sah dan untuk itu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” pungkasnya.
PN Makassar juga didesak memerintahkan Kapolrestabes Kota Makassar untuk segera membebaskan Pemohon, dan menghukum Kapolrestabes Kota Makassar untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
(Al/Uk)



Komentar