TROTOAR.ID — Lembaga Antirasuah kini resmi menetapkan Politisi PDIP yang juga menjabat sebagai Walikota Cimahi sebagai tersangka, dalam kasus dugaan suap perizinan pengembangan rumah sakit Kasih Bunda Cimahi, Jawa Barat.
Selain Walikota Cimahi, KPK juga menetapkan Hutama tersangka terhadap orang pemberi suap kepada Ajay.
“Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka penerima Suap Ajay dan pemberi suap Hutama,” Kata Firli Bahuri
Baca Juga :
Firli menjelaskan, dalam kasus yang menjerat Walikota CImahi, terkait pemberian izin pendirian Rumah Sakit Kasih Bunda Cimahi, yang dilakukan pihak swasta.
KPK juga dalam kasus tersebut menerima laporan masyarakat yang menyebutkan adanya indikasi suap menyuap dalam pemberian izin pembangunan rumah sakit, sehingga penyidik KPK melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tangan Walikota CImahi beserta beberapa orang dan barang bukti uang senilai Rp 425 juta
“Penyerahan uang akan dilakukan pada hari Jumat tanggal 27 November 2020, sekitar jam 10.00 WIB di salah satu rumah makan di Bandung. Selanjutnya CG menemui YR dengan membawa tas plastik putih yang diduga berisi uang tunai dan diserahkan kepada YR. Setelah itu Tim KPK mengamankan CG dan YR,” kata Firli di lokasi dikutip Suara.com
Ajay sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian Hutama sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Para tersangka saat ini dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 28 November 2020 sampai dengan 17 Desember 2020 masing-masing bertempat di Rumah Tahanan Negara pada Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat.” (***)




Komentar