TROTOAR.ID, Makassar – Wakil ketua DPRD Takalar, Muh Jabir Bonto resmi ditahan di Polda Sulawesi Selatan pada Kamis, 7 Januari 2021.
Jabir Bonto sebelumnya diduga telah melakukan pengrusakan hutan Kawasan Suaka Alam Margasatwa Ko’mara, di Desa Ko’mara, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar.
Penahanan politisi senior Golkar asal Kabupaten Takalar tersebut dibenarkan oleh penyidik Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) wilayah Sulawesi Selatan, Muh Anies.
Baca Juga :
“Sudah di Polda,” kata Penyidik Gakkum KLHK Sulawesi Selatan Muh Anies saat dikonfirmasi, Jumat (8/1/2021).
Diketahui sebelumnya, Jabir Bonto ditetapkan tersangka oleh Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Wilayah Sulsel.
Penetapan tersangka Jabir Bonto diketahui berdasarkan surat yang diterima Rakyat Sulsel dengan Nomor: S. Tap 40/BPPHLHK-3/SW.I/PPNS/12/2020 tanggal 28 Desember 2020.
Isi surat tersebut, Jabir Bonto sebagai tersangka diminta hadir pada Kamis, 7 Januari 2021 di ruang pemeriksaan BPPHLHK wilayah Sulsel Gedung Pusat Pengendalian Ekoregion Sulawesi dan Maluku lantai 4, Jl. Perintis Kemerdekaan Km 17 Sudiang Makassar.
Penetapan tersangka eks Kepala Desa Baruga itu juga menyebut atas adanya dugaan tindak pidana kehutanan berupa melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan Kawasan Suaka Alam dengan Pasal 40 ayat 1 Jo Pasal 19 ayat 1 Undang-undang nomor 5 tahun 1990, tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem.
Atau menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat berwenang dipertegas dengan Pasal 78 ayat 5 Jo Pasal 50 ayat 3 huruf e Undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (*)



Komentar