TROTOAR.ID – Secara resmi, industri pesawat terbang Boeing Co diduga oleh pihak keluarga penumpang Sriwijaya Air yang jadi korban SJ 182.
Pihak Boeing Co dituntut bahwa pesawat Sriwijaya Air “cacat dan sangat berbahaya”.
Penerbangan Sriwijaya SJ-182 jatuh dalam beberapa menit setelah lepas landas dari bandara utama Jakarta awal bulan ini, dengan 62 orang di dalamnya.
Baca Juga :
Kantor Firma Hukum Wisner, yang mewakili keluarga tiga korban, mengatakan pihaknya mengajukan gugatan terhadap Boeing minggu lalu di pengadilan wilayah Cook county di Illinois, tempat markas besar perusahaan tersebut berada.
Gugatan tersebut menuduh bahwa pesawat Boeing 737-500 rusak, termasuk kemungkinan kesalahan pada sistem autothrottle, yang mengontrol tenaga mesin secara otomatis, atau sistem kontrol penerbangan.
Dikutip dari The Guardian, Senin (1/2), gugatan diajukan keluarga 3 korban pesawat Sriwijaya Air SJ 182 di antara 62 orang yang menjadi korban meninggal dunia pada kecelakaan yang terjadi Sabtu (9/1). Dasar gugatan adalah dugaan soal kondisi pesawat yang tidak aman.
The Guardian menulis, para penggugat menduga pesawat Boeing 737-500 yang dioperasikan Sriwijaya Air rusak pada satu atau lebih bagiannya. Termasuk kemungkinan kesalahan pada sistem autothrottle, yang mengontrol mesin secara otomatis atau sistem kontrol penerbangan.
Pada dokumen gugatan, juga diungkapkan kemungkinan korosi pada salah satu katup pembuangan udara mesin, yang menjadi salah satu pemicu kecelakaan.
Laporan awal tentang penyebab kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ 182 itu diperkirakan akan dirilis Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) pada awal Februari ini.
Penyelidik telah berhasil memulihkan dan membaca perekam data penerbangan pesawat (Flight Data Recorder/FDR), sementara rekaman percakapan di kockpit pesata atau Voice Cockpit Recorder (VCR) belum ditemukan.
Sebelumnya penyelidik utama KNKT, Nurcahyo Utomo, mengatakan masalah autothrottle Boeing 737-500 telah dilaporkan beberapa hari sebelum penerbangan Sriwijaya Air SJ 182 yang berujung jadi kecelakaan maut itu.
Menurut Nurcahyo, pesawat tetap diizinkan terbang dengan sistem autothrottle yang tidak berfungsi, ata spertimbangan pilot dapat mengendalikannya secara manual.
Boeing belum lama ini telah dijatuhi sanksi denda sebesar USD 2,5 miliar atau setara Rp 35 triliun, dalam kecelakaan fatal yang dialami pesawat Boeing 737-MAX termasuk yang dialami maskapai Lion Air JT 610. Departemen Kehakiman Amerika Serikat juga menyebut, Boeing melakukan kebohongan dan konspirasi terkait pesawat Boeing 737-MAX.
Denda sebesar itu dijatuhkan kepada Boeing atas gugatan para keluarga penumpang. Sebagian dari denda itu, yakni USD 500 juta atau sekitar Rp 7 triliun, dibayarkan sebagai kompensasi ke keluarga penumpang pesawat Lion Air JT 610 dan Ethiopian Airlines Penerbangan 302.



Komentar