TROTOAR.ID – Pembangunan tower di Kabupaten Sinjai, Provinsi Sulawesi Selatan, diduga tak kantongi izin. Yakni tower milik XL dan Smartfren.
Lokasi tower diduga milik XL tersebut dibangun di Kelurahan Lappa Kecamatan Sinjai Utara, dan Tongke-tongke, Kecamatan Sinjai Timur. Sedangkan yang di Jalan Bulo-bulo Barat, Kecamatan Sinjai Utara, diduga adalah milik Smartfren.
Sebelumnya, pada Jumat, (11/12) lalu, Sekretaris Daerah Sinjai Akbar Mukmin, melalui sejumlah media online mengaku akan bertindak tegas.
Baca Juga :
Salah satu putra daerah setempat Andi Darmawansyah meminta kepada Perusahaan Telekomunikasi XL untuk segera membongkar bangunan towernya yang Ilegal.
Sementara Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sinjai, yang dikonfirmasi tim trotoar.id melalui telepon mengatakan bahwa sambungan akan menerbitkan izin jika sudah lengkap rekomendasi teknisnya.
“Akan menerbitkan izin kalau sudah lengkap rekomendasi teknisnya. Tapi kalau tidak lengkap rekomendasi teknisnya, DPMPTSP itu tidak menerbitkan izinnya,” terang Lukman Dahlan, Senin (8/2).
Hal senada juga diungkapkan Kepala Bidang Penyelenggara Perizinan DPMPTSP Kabupaten Sinjai, bahwa kalau sudah lengkap rekomendasi teknisnya maka akan diberikan izin.
“Sampai sekarang ini belum lengkap rekomendasi teknisnya, untuk. Belum ada rekomendasi teknis dari Satuan Kerja Perangkat Daerah [SKPD] terkait,” kata Sugiyono Dayat kepada tim trotoar.id, Senin (8/2).
Ia menguraikan bahwa tower yang dibangun di Kelurahan Lappa dan Jalan Bulo-bulo Barat, rekomendasi teknisnya belum lengkap. Tetapi yang di Tongke-tongke sudah lengkap, sehingga akan diterbitkan izinnya.
“Yang di Tongke-tongke sudah lengkap rekomendasi teknisnya jadi kami lanjut diterbitkan izinnya. Sekarang ini di Tongke-tongke kami terbitkan dokumen UKL UPL jadi setelah selesai dokumen UKL UPL ini, mereka nantinya ekspos di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kemudian setelah selesai semuanya, akan dibuatkan rekomendasi teknis oleh DLH, dan selanjutnya DPMPTSP terbitkan izin lingkunganya,”
Menurutnya, yang berhak memberikan kriteria nantinya adalah Dinas Lingkungan Hidup, menilai sekian tinggi menara dan dampak lingkungannya.
“Dokumen apa yang terbit itu nanti teman-teman dari lingkungan hidup yang menilai menara sedemikian rupa tingginya dan sekian dampak lingkungannya, kan ada tiga tingkatan, SPPL, UKL UPL dan Amdal,” jelasnya.



Komentar