TROTOAR.ID, MAKASSAR — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar menyebutkan jika pejabat Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan belum memiliki kesadaran dalam pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)
Sebab sampai saat ini baru 25 pejabat yang telah melaporkan LHKPN ke KPK dan selebihnya belum melaporkan sehingga KPK memberi atensili soal hal tersebut.
“Sampai saat ini baru 25 pejabat pemprov Sulsel yang melaporkan LHKPN ke Kami KPK, dan kami berharap PLt Gubernur bisa menginstruksikan hal ini ke bawahannya, ” Katanya
Baca Juga :
Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara merupakan salah satu langkah KPK melakukan monitoring terhadap penyelenggara negara
Hingga salah satu hasil pertemuan Korsupgah KPK bersama dengan Plt Gubernur adalah hal tersebut, mengingat Sulsel sendiri masuk provinsi dalam pengawasan pasca OTT terhadap Gubernur Sulsel dilakukan tim penindakan KPK
“Salah satu pembahasan kami bersama Pemprov Sulsel ya mengenai soal ketidaktaatan pejabat Pemprov Sulsel melaporkan LHKPN ” Katanya
Sementara PLT Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman menginstruksikan kepada bawahannya agar kiranya apa yang menjadi rekomendasi KPK di tindak lanjuti.
“Saya instruksikan kepada seluruh pejabat jajaran Pemprov Sulsel untuk segera melaporkan LHKPN nya, sebab pelaporan LHKPN merupakan kewajiban pejabat penyelenggara negara,, ” Ungkapnya
Bahkan dikatakan Inspektorat juga akan ikut langsung melakukan pengawasan terhadap pejabat yang belum melaporkan LHKPN nya
Plt Inspektorat Provinsi Sulsel Sulkaf Latif menyebutkan mereka yang belum melaporkan LHKPN akan mendapatkan sanksi nantinya
“Kita akan ikut mengawasi pejabat yang belum melaporkan LHKPNnya, dan mereka yang belum melaporkan kewajibannya akan mendapatkan sanksi, ” Ucapnya




Komentar