TROTOAR.id—Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar saat temu media di salah satu hotel di Kecamatan Rappocini, Makassar, Selasa malam.
Ia menjelaskan bahwa KPK rupanya diperintahkan oleh Presiden Joko Widodo untuk menangkap Nurdin Abdullah.
Bahkan Jokowi mengatakan jika Nurdin masih kurang ajar maka dia harus ‘digigit keras’. Sehingga terungkaplah bahwa KPK melakukan OTT tentunya melalui proses yang panjang, dan tidak serta merta.
Baca Juga :
“Dan ternyata pak presiden (Joko Widodo) juga bilang, ‘ayo perbaiki-ayo perbaiki, ingatkan berikan pelatihan pemahaman, kalau masih kurang ajar gigit sekeras-kerasnya,” kaya Lili menirukan pesan Jokowi.
Sekalipun Nurdin Abdullah adalah salah satu kepala daerah yang diberi penghargaan sebagai pemimpin antikorupsi tapi tak menjadi tantangan bagi KPK untuk menangkap.
Wakil Ketua KPK menyebut masih banyak kepala daerah yang antre dengan kasus serupa Nurdin Abdullah, yakni menerima suap dari pengusaha namun masih berproses.
“Kasus ini [suap] banyak, hanya antre. Bukan hanya pak gubernur (Nurdin Abdullah), banyak sekali dengan modus yang serupa,” jelasnya.
Sebelum OTT terhadap Nurdin Abdullah dilakukan, pihaknya sudah melakukan sejumlah upaya pencegahan dan pendidikan.
Pencegahannya, melalui intervensi pada perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, optimalisasi pajak daerah, perizinan, manajemen aset daerah, aparat intern pengawas pemerintahan dan tata kelola dana desa.
Dalam pertemuan yang dihadiri belasan media di Kota Makassar, Lili juga menegaskan sekaligus membantah adanya isu bahwa OTT Nurdin Abdullah merupakan pesanan politik.
“Yang pasti kita tidak punya titipan politik. Saya juga tidak mengenal pak gubernur [Nurdin Abdullah],” kata Wakil ketua KPK.
Ia pun menjelaskan proses penyelidikan panjang, ketat, hingga menjaring Nurdin Abdullah dan dua lainnya, Edy Rahmat dan Agung Sucipto dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Saat sprindik telah terbit dan penyadapan akan dimulai, pihaknya mengaku telah mendapat persetujuan dari dewan pengawas.
“Ketika sudah mau ditetapkan penyelidikan lalu ketika mau mengajukan penyadapan, penggeledahan, itu semuanya juga melalui kita (pimpinan) dan dewas dan itu 1×24 jam harus keluar,” bebernya.
“Ketika sudah akan dilakukan peningkatan ke penyidikan itu sudah dipastikan bahwa di penyidikan sudah ada calon tersangka,” ungkap Lili.




Komentar