Dokumen LKPJ Bupati Luwu Utara TA 2020 Resmi Diterima DPRD

ANTI CIBOL
ANTI CIBOL

Rabu, 24 Maret 2021 14:36

TROTOAR.ID, LUWU UTARA--- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) resmi menerima dokumen Laporan Kinerja Pertanggungjawaban Bupati Luwu Utara Tahun Anggaran (TA) 2020.
TROTOAR.ID, LUWU UTARA--- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) resmi menerima dokumen Laporan Kinerja Pertanggungjawaban Bupati Luwu Utara Tahun Anggaran (TA) 2020.

TROTOAR.ID, LUWU UTARA— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) resmi menerima dokumen Laporan Kinerja Pertanggungjawaban Bupati Luwu Utara Tahun Anggaran (TA) 2020.

Dokumen LKPJ ini diserahkan Kabag Pemerintahan Setda Luwu Utara, Akram Risa, kepada Ketua DPRD Basir, Selasa (23/3/2021), di Ruang Kerja Ketua DPRD Luwu Utara.

Penyerahan LKPJ juga disaksikan Kabag Umum Setda DPRD Musbar, dan beberapa jajaran Setda DPRD.

“Ini baru penyerahan dokumen, nanti setelah ini, kita akan jadwal dulu lewat bamus, bersama pihak Pemda, untuk menentukan kapan Rapat Paripurna Penyerahan LKPJ secara resmi dari Bupati Luwu Utara kepada DPRD,” jelas Ketua DPRD Luwu Utara.

Baca Juga  Pemda Luwu Utara Pastikan Stok Pangan Aman Jelang Idul Adha

Basir, usai penyerahan dokumen LKPJ. Setelah itu, kata dia, DPRD akan melakukan pembahasan LKPJ di tingkat badan anggaran, kemudian dibuatkan rekomendasi untuk ditindaklanjuti.

“Kita sih mau secepatnya. Mungkin kita akan lakukan pembahasan awal bulan April. Insya Allah, satu dua hari kita akan bamus bersama pihak Pemda, dalam hal ini Bagian Pemerintahan, untuk kemudian menentukan jadwal. Nah, hari ini, secara kelembagaan, saya sudah resmi menerima dokumen LKPJ 2020,” ucap Basir.

Baca Juga  Kenang Satu Tahun Bencana Banjir Pemda Lutra Bersam Forkopimda Tanam 3.110 Pohon di Bantaran Sungai

Sementara Kabag Pemerintahan, Akram Risa, menyebutkan isi LKPJ 2020 sedikit berbeda dengan LKPJ 2019 yang lalu. Di mana letak perbedaannya terdapat pada jumlah pokok bahasan atau BAB.

“LKPJ 2020 itu berbeda dengan LKPJ 2019. Tahun 2019 ada 7 BAB, tahun 2020 ada 5 BAB berdasarkan Permendagri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PP Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Pemerintah Daerah. Jadi LKPJ 2020 sedikit ringkas karena formulasi sebelumnya beda dengan sekarang,” terang Akram.

LKPJ 2020 sendiri terdiri dari: (1) Pendahuluan; (2) Capaian Kinerja Pelaksanaan dan Kegiatan; (3) Penjabaran APBD; (4) Tugas Perbantuan; dan (5) Penutup.

Baca Juga  Luwu Utara Gelar Turnamen E-Sports Terbesar di Sulsel, 250 Players Siap Bertanding

Sekadar diketahui, berdasarkan Permendagri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PP Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Pemerintah Daerah, disebutkan b bahwa LKPJ harus diserahkan paling lambat tiga bulan masa tahun anggaran berakhir ke DPRD, dan maksimal 30 hari setelah diserahkannya LKPJ, harus segera dibahas oleh DPRD. “Insya Allah, DPRD akan menjadwalkan penyerarahan LKPJ secara resmi nanti,” pungkasnya. (LH)

Penulis : Alam

 Komentar

Berita Terbaru
Politik22 Oktober 2026 22:10
Peringati HUT ke-62, Golkar Sulsel Gelar Donor Darah di Pesta Rakyat, Targetkan 100 Kantong
10 / 100 Didukung oleh Rank Math SEO Skor SEO MAKASSAR, Trotoar.id — Memeriahkan puncak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-62 Partai Golkar, DPD I...
Daerah22 Oktober 2026 16:51
Viral Bayi Nakla, Pemkab Bulukumba Pastikan Perhatian dan Pendampingan bagi Keluarga
11 / 100 Didukung oleh Rank Math SEO Skor SEO BULUKUMBA, Trotoar.id — Kondisi bayi Nakla yang tengah menjalani perawatan medis setelah mengalami sak...
Daerah24 Maret 2021 14:36
Dokumen LKPJ Bupati Luwu Utara TA 2020 Resmi Diterima DPRD
MAKASSAR, Trotoar.id — Upaya Pemerintah Kota Makassar memperluas perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan berbuah penghargaan. Kota Makassar ...
Politik22 Oktober 2026 12:37
AMPI Sulsel Rekomendasikan Andi Nurhaldin NH Maju sebagai Ketua Golkar Makassar
8 / 100 Didukung oleh Rank Math SEO Skor SEO MAKASSAR, Trotoar.id — Dinamika menuju pemilihan Ketua DPD II Partai Golkar Kota Makassar mulai mengemu...