TROTOAR.id—Legislator Pengganti Antar Waktu (PAW), Syukran Kahfi resmi dilantik di DPRD Kota Makassar untuk sisa masa jabatan 2019-2024 dari Partai Amanat Nasional.
Wakil Ketua DPRD Kota Makassar, Adi Rasyid Ali (ARA) mengatakan Anggota DPRD yang baru saja dilantik bukan hanya sekedar acara semorial. Ia berharap Syukran Kahfi dapat berpegang teguh pada sumpah jabatan yang diucapkan.
“Diharapkan dapat menjalin kerjasama dengan baik dengan anggota dewan lainnya, dapat bekerja dengan sesuai fungsi legislatif sebagai pembuatan perda, pembuat anggaran, dan pengawasan,” katanya dalam rapat Paripurna Pengumuman DPRD Kota Makassar, Sabtu (3/4/2021).
Baca Juga :
Ketua DPD PAN Makassar Hamzah Hamid menuturkan bahwa keputusan fraksi ada dua yang kosong, yakni Badan Kehormatan (BK) dan Badan Musyawarah (Bamus).
“Yang posisinya (Almarhum) Pak Zainal Beta. Cuman kan, di BK ini harus saya tinjau dulu biar bagaimana BK ini kan harus orang berpengalaman, senior, dia harus lebih senior lagi. Dari segi umur lagi kan namanya BK akan menjadi panutan di antara DPRD yang lain. Saya kira itu menjadi pertimbangan,” katanya.
Di kesempatan yang sama, Syukran Kahfi berharap kehadiran dirinya menggantikan mendiang Zainal Beta dari anggota Komisi A DPRD Kota Makassar, yang meninggal dunia pada 9 Januari 2021 lalu bisa lebih baik.
“Semoga bisa lebih baik, langkah awal lebih melanjutkan dulu apa yang sudah dititipkan almarhum. Selebihnya tergantung komunikasi sama teman-teman, intinya saya harus lebih banyak belajar dulu lah. Apalagi almarhum kemarin ketua BK dan tidak mungkin saya isi di Ketua BKD otomatis saya limpahkan semua ke ketua fraksi ku,” kata Syukran.
Bagi Syukran atau yang kerap disapa Ono, kedepannya akan lebih banyak turun ke masyarakat guna menyerap aspirasi.
“Pengawalan ke masyarakat untuk pengawalan saya harus lebih sering lah turun kebawah untuk mendengar keluh kesahnya masyarakat terus sampaikan ke sini bagaimana carikan solusinya. Karena, saya rasa hampir semua masyarakat keluh kesanya itu hampir sama lah di tiap daerah,” pungkas Ono.
Komentar