TROTOAR.ID, MAKASSAR — Tingkat kesadaran Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan dalam melaporkan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) masih terbilang minim
Dimana dari 85 anggota DPRD Sulsel KPK mencatat baru 6y anggota DPRD yang telah melaporkan LHKPN tepat waktu sisanya belum melaporkan.
Hal tersebut disampaikan tim Korsupgah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat melakukan pencerahan kepada seluruh Anggota DPRD Sulsel.
Baca Juga :
“Dari 85 anggota DPRD Sulsel baru 66 yang telah melaporkan LHKPN, dan kalah sama pejabat di Pemrov Sulsel yang sudah 100 Persen,” Kata Tri Koordinator Koordinator supgah KPK
Dia juga mengimbau jika anggota yang belum melaporkan LHKPN untuk segera melaporkan kewajibannya sebagai pecahan penyelenggara negara.
Dimana dalam regulasi, 31 maret merupakan batas waktu penyampaian LHKPN, sehingga pihaknya berharap agar ke depan pelaporan LHKPN dapat dilakukan dengan tepat waktu
Selain itu, Tri menyebut jika pelaporan LHKPN merupakan sebuah langkah untuk melakukan pencegahan tindak pidana korupsi yang dilakukan terhadap para penyelenggara negera
Pada kegiatan tersebut hadir Pula Tim Penindakan dari KPK Jarot yang juga memberikan sedikit pemahaman tentang Penindakan hukum yang akan dilakukan terhadap penyelenggara negara yangelakukan tindak pidana korupsi.




Komentar