TROTOAR.id — Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Sinjai, Ajie Prasetya, mengungkap adanya pengembalian senilai ratusan juta dalam proyek Masjid Islamic Center yang saat ini telah berdiri kokoh di Lingkungan Tanassang, Kelurahan Alehanuae, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan.
Ajie—begitu sapaan akrabnya, menjelaskan bahwa dasar pengembalian senilai Rp183 Juta itu lantaran jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Akan tetapi hingga saat ini, kata Ajie, kontraktor yang bersangkutan baru mampu mengembalikan senilai Rp80 juta, secara berangsur. Hal ini diketahui sebagai upaya pemulihan keuangan negara.
Baca Juga :
“Ya, karena ada temuan BPK, sehingga wajib dikembalikan sebagai upaya pemulihan keuangan negara,” katanya kepada Tim Media Trotoar.id, Senin, (10/5/2021).
Kejaksaan juga memberikan atensi kepada yang bersangkutan agar mematuhi dan menaati temuan BPK, “Kami meminta untuk mematuhi hasil temuan BPK tersebut,” tuturnya.
Ajie juga membeberkan bahwa kontraktor yang bersangkutan juga telah membuat sebuah pernyataan tertulis di kejaksaan. (Iccang/Trotoar)



Komentar