Aroma Dugaan Korupsi Dana Hibah di PDAM Sinjai Menguak, Kejaksaan Telah Periksa 20 Orang

Awal Febri
Awal Febri

Senin, 24 Mei 2021 21:12

Gedung Kejaksaan Negeri Kabupaten Sinjai, di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Sinjai Utara. | Sumber: Website Kejari-Sinjai/trotoar.id
Gedung Kejaksaan Negeri Kabupaten Sinjai, di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Sinjai Utara. | Sumber: Website Kejari-Sinjai/trotoar.id

TROTOAR, SINJAI—Aroma dugaan korupsi di PDAM Kabupaten Sinjai semakin menguak. 

Pihak Kejaksaan Negeri Sinjai saat ini telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak.

Meskipun, pihak kejaksaan enggan merinci siapa-siapa yang sudah diperiksa dalam kasus tersebut.

Kasi Pidsus Kejaksaan Sinjai Joharca Dwi Saputra menyebutkan bahwa dugaan korupsi pada pengelolaan dana hibah sebesar Rp8 Miliar pada tahun anggaran 2017-2019 itu sudah sangat layak dinaikkan ke tingkat penyidikan.

“Pasalnya, indikasi perbuatan kejahatan yang melanggar undang-undang tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut sudah nampak jelas,” kata dia. Senin, 24 Mei 2021.

Anggaran yang bersumber dari APBN itu diduga dimanfaatkan oleh oknum untuk meraup keuntungan yang mana dalam pengelolaannya, ada item pekerjaan yang diduga terdapat penyimpangan yang berpotensi merugikan negara.

“Saat ini masih dilakukan pemeriksaan, kami masih inventaris dulu mana saja dulu yang kita periksa, dan kasus sudah layak dinaikkan ke tahap penyidikan di mana berdasar pada hasil pemeriksaan sebelumnya,” kata Joharca Dwi Saputra.

Meskipun pihak Kejari sinjai enggan membeberkan siapa nama-nama yang sudah diperiksa. Akan tetapi Mantan Direktur PDAM Sinjai Suratman mengaku telah dimintai keterangan terkait kasus tersebut, di mana dipanggil dua kali dan di-BAP satu kali.

“Saya pernah dimintai keterangan terkait kasus ini, di ruang BAP,” kata Suratman. 

Diketahui sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, Ajie Prasetya mengatakan, telah melakukan pemeriksaan terhadap belasan orang terkait kasus tersebut. 

“Kami sudah melakukan penyelidikan, memeriksa sampai 20 orang yang terkait dengan perkara ini. Sehingga sangat layak untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujarnya. Rabu, 5 Mei.

Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan penyidikan untuk menentukan berapa kerugian negara. Termasuk melibatkan pihak berwenang untuk melakukan audit lapangan, baik Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), maupun Inspektorat. (Iccang/Ihsan/Al)

 Komentar

Berita Terbaru
Metro02 Mei 2026 19:28
Tepat di Hardiknas, Andi Amran Sulaiman Kembali Pimpin IKA Unhas Periode 2026–2030
MAKASSAR, Trotoar.id — Tepat pada peringatan Hari Pendidikan Nasional, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman kembali ditetapkan sebagai Ketua Umum I...
Politik02 Mei 2026 15:45
Mubes IKA Unhas: Andi Amran Sulaiman Kantongi Dukungan 84,5 Persen
MAKASSAR, Trotoar.id — Ketua Panitia Musyawarah Besar Ikatan Keluarga Alumni Universitas Hasanuddin (Mubes IKA Unhas), Muhammad Ramli Rahim, mengung...
Politik02 Mei 2026 15:41
Mubes IKA Unhas 2026 Resmi Dibuka, Jadi Momentum Strategis Arah Organisasi Alumni
MAKASSAR, Trotoar.id — Musyawarah Besar Ikatan Keluarga Alumni Universitas Hasanuddin (Mubes IKA Unhas) resmi digelar di Hotel Four Points, Makassar...
Parlemen02 Mei 2026 15:32
Yeni Rahman Hadiri Upacara Hardiknas Sulsel 2026, Dorong Penguatan Kurikulum dan Fasilitas Sekolah
MAKASSAR, Trotoar.id — Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dari Fraksi PKS, Yeni Rahman, menghadiri Upacara Peringatan Hari Pendidikan Nasional (...