Trotoar.id, Makassar –– alah satu penyebab pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) tidak dapat meraih Penghargaan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dikarenakan alasannya anggaran transfer daerah yang dilakukan tanpa koordinasi DPRD
Apalagi anggaran transfer daerah yang cukup besar dikatakan telah melampaui besaran anggaran transfer daerah yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) perubahan APBD tahun 2020.
“Kelebihan anggaran Transfer Daerah tanpa sepengetahuan DPRD menjadi faktor hingga Sulsel tidak meraih WTP, ” Ucap Wahyu Priyono Kepala Perwakilan BPK RI untuk wilayah Sulsel.
Baca Juga :
Wahyu menambahkan BPK juga menemukan adanya pemungutan pajak yang dilakukan OPD namun tidak diserahkan ke kas daerah di dua OPD Sekwan dan Badan Penghubung yang nilainya mencapai Rp 519 Juta.
“Ada pungutan pajak yang tidak disetorkan ke kas negara, dan itu adanya di Sekwan dan Badan Penghubung, yang nilainya setengah Miliar,” Katanya
Bukan cuma itu saja dia mengatakan, jika pemerintah provinsi juga harus menyelesaikan sejumlah rekomendasi BPK yang saat ini masih ada sekitar 496 rekomendasi yang belum ditindaklanjuti oleh pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan
Selain itu dikatakan jika adanya dana yang seharusnya berada dinas daerah per 31 Desember 2020 tidak disampaikan oleh tiga OPD yakni Sekwan, PU dan Badan Penghubung dimana nilainya mencapai Rp1.9 miliar
“Hal itu juga menjadi alasan mengapa Sulsel tidak meraih WTP, lantaran tiga OPD Dinas PU, Sekwan dan Badan Penghubung tidak menyerahkan kelebihan anggaran ke kas daerah pada akhir tahun 2020,” Katanya
Sehingga dia berharap agara pemerintah provinsi dapat memperbaiki sistem pengelolaan keuangan agar tahun berikutnya Pemprov Sulsel dapat meraih meningkatkan statusnya untuk meraih Opini WTP



Komentar