TROTOAR.id, MAKASSAR – Inspektorar Makassar menepis isu yang beredar bahwa pihaknya telah mengeluarkan rekomendasi kepada Wali Kota Makassar agar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) dipecat.
Kepala Inspektorat Makassar Zainal Ibrahim menjelaskan bahwa bukan DPM-PTSP yang direkomendasikan, tetapi Kepala Dinas Kominfo dan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Makassar (Bapenda) Kota Makassar.
Ia meluruskan informasi itu, di mana pihaknyaa memberi rekomendasi ke Wali Kota untuk memberi sanksi tegas ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Baca Juga :
“Jadi, rekomendasi pemberian sanksi dari BPK ini konteksnya kepegawaian. Yakni Bapenda dan Diskominfo, Bukan PTSP,” kata Zainal Ibrahim, Minggu, 30 Mei 2021.
Meski begitu, Kata Zainal, PTSP tetap memiliki temuan berdasarkan LHP BPK namun bukan persoalan pemberian sanksi atau hukuman.
Rencananya, Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto akan mengumumkan LHP BPK untuk semua temuan di OPD Pemkot Makassar.
“Sekalian besok diumumkan ke masyarakat, jadi teman-teman media bisa cari informasi di situ,” tuturnya.
Sebelumnya, BPK telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun anggaran 2020 ke Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, Selasa (18/5) lalu. (Alam)



Komentar