Terima WDP dengan 16 Catatan Buruk BPK, Pimpinan DPRD: Itulah Kinerja Pemkot Makassar

Awal Febri
Awal Febri

Selasa, 01 Juni 2021 19:45

Wakil Ketua DPRD Makassar, Andi Suhada Sappaile. FOTO: IG/trotoar
Wakil Ketua DPRD Makassar, Andi Suhada Sappaile. FOTO: IG/trotoar

TROTOAR.id, MAKASSAR—Tahun ini, Pemerintah Kota Makassar hanya mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian atau WDP dari Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK). 

Hal itu ditanggapi oleh Wakil Ketua DPRD Makassar Andi Suhada Sappaile bahwa tidak ada yang perlu dikomentari lagi karena memang begitulah ukuran kinerja pemkot sehingga tak ada yang perlu dijawab lagi.

“LHP dari BPK itulah jadi tolak ukur kinerja pemkot,” kata Ketua PDIP Kota Makassar ini. Selasa, 1 Juni 2021.

Ia berharap agar WDP ini tidak lagi terulang kedepan. Sebab menurutnya, ini merupakan stempel yang sangat buruk bagi kinerja Pemkot.

“Harapan kedepan supaya hal di atas tidak terulang lagi dan kita berharap dengan usaha yang keras untuk meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kembali dan kinerja pemerintah kota bisa berjalan dengan baik dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah, tentunya bisa membantu sektor ekonomi,” harapnya.

Rincian 16 Temuan BPK—Sumber WDP

Pemerintah Kota Makassar menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah tidak sesuai Perda APBD. Kesalahan penganggaran atas Belanja Modal dan Belanja Barang pada OPD Pemerintah Kota Makassar.

Kemudian, Pembayaran Gaji dan Tunjangan PNS Pemerintah Kota Makassar tidak sesuai ketentuan. Pembayaran insentif pemungutan Pajak Daerah pada Badan Pendapatan Daerah tidak sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 dan Peraturan Walikota.

Pertanggungjawaban belanja kegiatan peningkatan kapasitas laskar pajak pada Badan Pendapatan Daerah tidak sesuai kondisi sebenarnya. Belanja pemeliharaan kendaraan dinas karoseri truk pada Dua OPD tidak sesuai ketentuan sebesar Rp300 juta.

Kegiatan Sewa Jaringan CCTV Terintegrasi pada Dinas Komunikasi Dan Informatika TA 2020 melebihi nilai HPS yang ditetapkan, kelebihan pembayaran sebesar Rp1.800.000,00, tidak sesuai spesifikasi Rp 273.000.000,00, dan Pemborosan Keuangan Daerah Sebesar Rp 584.100.000,00.

Pelaksanaan Belanja Modal pada Tiga OPD tidak sesuai ketentuan dan denda keterlambatan belum dipungut sebesar Rp 515.308.156,51. Belanja modal sebesar Rp 39.562.083.000,00 pada Dinas Pekerjaan Umum dibangun bukan diatas tanah milik Pemerintah Kota Makassar.

Kekurangan Kas pada Bendahara Pengeluaran BLUD Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Makassar sebesar Rp 452.606.819,00. Penatausahaan piutang retribusi sampah Kota Makassar tidak tertib. Pemanfaatan dan pengamanan aset tetap pemerintah Kota Makassar belum memadai.

Pemanfaatan tanah Pemerintah Kota Makassar oleh PT KDP tidak didasarkan atas Perjanjian Kerjasama antara kedua pihak. Kerjasama Kemitraan Pemerintah Kota Makassar dengan PT PMK tidak sesuai ketentuan.

Kerjasama Pemanfaatan Barang Milik Pemerintah Kota Makassar belum dikelola sesuai ketentuan dan Utang Belanja pada 3 OPD tidak didukung dengan data pendukung yang andal senilai Rp 449.438.426,00. 

Penulis: Alam

 Komentar

Berita Terbaru
Metro18 April 2026 15:19
Nama Aliyah Mustika Ilham Dicatut, Modus Penipuan Berkedok Sumbangan Masjid Marak
MAKASSAR, Trotoar.id – Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai modus penipuan baru yang mencatut na...
Metro18 April 2026 13:17
30 Tahun Kuasai Fasum, 40 PKL “Cat Kuning” di Jalan Tinumbu Bongkar Mandiri Tanpa Konflik
MAKASSAR, Trotoar.id – Setelah puluhan tahun menempati fasilitas umum, sekitar 40 pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Ujung Tinumbu, Kecamatan Bontoal...
Politik18 April 2026 11:32
Musda Golkar Haed To Haed, APPI Kumpul 21 DPD II
MAKASSAR, Trotoar.id – Peta kekuatan jelang Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Sulawesi Selatan kian mengerucut. Dukungan terhadap Munafri Arif...
Hukum18 April 2026 10:56
Andi Ina Bantah Terlibat Dalam Kasus Bibit Nanas
MAKASSAR, Trotoar.id – Mantan Ketua DPRD Sulawesi Selatan, Andi Ina Kartika Sari, dengan tegas membantah keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi ...