Polemik Dana Hibah Pembangunan Kantor Kejari dan Rujab Kapolrestabes, Plt Kepala BPKAD: Sah Bisa Digunakan

Awal Febri
Awal Febri

Rabu, 16 Juni 2021 17:20

Plt Kepala BKAD Makassar.
Plt Kepala BKAD Makassar.

TROTOAR.ID, MAKASSAR — Setelah mengibahkan APBD-nya untuk pembangunan Kantor Kejari Makassar, Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar kembali mengucurkan dananya untuk membangun rumah jabatan Kapolrestabes.

Menanggapi hal ini, Plt Kepala BPKAD Makassar, Helmy Budiman mengatakan dana hibah tersebut telah diusulkan sejak awal penyusunan RKPD tahun Anggaran 2021.

Kemudian masuk dalam Kebijakan umum anggaran dan plafon prioritas anggaran sementara (KUA PPAS), tahun anggaran 2021.

Helmy menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah RI No 12 Tahun 2019 dan Permendagri RI No 64 Tahun 2020.

Belanja hibah berupa uang, barang, atau jasa dapat dianggarkan dalam APBD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

“Setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan. Kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Helmy, Rabu (16/6/21).

Lanjut Helmy, belanja hibah diberikan kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lainnya, Badan Usaha Milik Negara, BUMD, dan/atau badan dan lembaga.

Serta organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya. 

Belanja hibah, kata Helmy ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran program kegiatan dan sub kegiatan Pemerintah Daerah.

Sesuai dengan kepentingan daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.

Dengan tetap memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat.

“Kantor Kejari Makassar, sudah tidak layak, baik ditinjau dari kondisi bangunannya, maupun dari kebutuhan akan ruang yang sudah tidak memadai,” ujar Helmy.

“Rujab Polrestabes, terdapat ruang yang sudah mengalami kerusakan dan kebutuhan ruang yang tidak memadai,” lanjutnya.

Helmy menjelaskan, belanja hibah kepada kedua instansi tersebut diberikan untuk mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan di Kota Makassar dengan baik.

Kejari Makassar dan Kapolrestabes Makassar yang merupakan unsur dari Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) Kota Makassar.

“Anggaran hibah kepada kedua instansi tersebut sudah melalui tahapan pembahasan bersama DPRD. Sehingga apa yang kita lakukan merupakan pelaksanaan dari implementasi Perda APBD tahun anggaran 2021,” jelasnya.

Menurut Helmy, hal ini dalam rangka mendukung pelaksanaan fungsi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan

“Jadi kalau bicara aturan, sah jika (dana hibah) diberikan kepada Polrestabes dan Kejari,” pungkasnya. (*)

 Komentar

Berita Terbaru
Metro18 April 2026 15:19
Nama Aliyah Mustika Ilham Dicatut, Modus Penipuan Berkedok Sumbangan Masjid Marak
MAKASSAR, Trotoar.id – Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai modus penipuan baru yang mencatut na...
Metro18 April 2026 13:17
30 Tahun Kuasai Fasum, 40 PKL “Cat Kuning” di Jalan Tinumbu Bongkar Mandiri Tanpa Konflik
MAKASSAR, Trotoar.id – Setelah puluhan tahun menempati fasilitas umum, sekitar 40 pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Ujung Tinumbu, Kecamatan Bontoal...
Politik18 April 2026 11:32
Musda Golkar Haed To Haed, APPI Kumpul 21 DPD II
MAKASSAR, Trotoar.id – Peta kekuatan jelang Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Sulawesi Selatan kian mengerucut. Dukungan terhadap Munafri Arif...
Hukum18 April 2026 10:56
Andi Ina Bantah Terlibat Dalam Kasus Bibit Nanas
MAKASSAR, Trotoar.id – Mantan Ketua DPRD Sulawesi Selatan, Andi Ina Kartika Sari, dengan tegas membantah keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi ...