Trotoar..id, Makassar — Sidang lanjutan terdakwa Agung Sucipto pemberi suap kepada Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah kembali digelar, hingga sidang yang di gelar di Pengadilan negeri Makassar, menghadirkan enam orang saksi
lima dari enam orang saksi yakni Harry Syamsuddin Komisaris PT Purnama Karya Nugraha, Abdul Rahman Direktur PT Purnama Karya Nugraha, Hikmawati Istri edy Rahmat, Irfandi Sopir Edy Rahmat, dan mega Putra Pertama Pegawai Swasta tersebut dihadirkan dalam ruang persidangan dan satu saksi yang juga merupakan tersangka Edy Rahmat dan Agung Sucipto dihadirkan melalui via zoom.
Pada sidang tersebut terungkap, saksi yang juga merupakan Komisaris PT Purnama Karya Nugraha Harry Syamsuddin dan Abd. Rahman sebagai direktur perusahaan tersebut, mengungkapkan, jika terdakwa Agung Sucipto meminjam uang sebesar Rp 1 Miliar 5 Juta kepada perusahaannya
Baca Juga :
Permintaan pinjaman uang tersebut, disanggupinya hingga Harry Komisaris perusahaan tersebut, memerintahkan Abdul Rahman selaku direktur untuk mengajukan pinjaman kredit ke bank Mandiri dan pinjaman yang diajukan disetujui pihak bank plat merah tersebut.
Setelah pinjaman tersebut disetujui, uang kemudian dimasukkan dalam kantong dua kresek hitam dan diantarkan langsung ke Agung Sucipto yang berada di salah Satu Cafe di Jalan Pattimura Makassar, beserta dengan proposal Penawarannya.
Sesampai di Cafe yang diarahkan terdakwa, Abdul Rahman menemui Agung sucipto di dalam cafe, setelah bertemu dan menyerahkan proposal, agung sucipto meminta Abdul Rahman agar uang yang nilainya Rp1 Miliar 50 Juta tersebut disimpan didalam mobil sedang terdakwa.
“Pak agung menyuruh saya menyiapkan uang sebesar Rp1 Miliar.50 juta, untuk diserahkan kepadanya (Agung Sucipto) di salah satu cafe di jalan Pattimura Makassar, dan uang itu saya simpan mobil sedang Agung, setelah itu saya meninggalkan cafe tersebut,” Kata ABdul Rahman
Sementara Komisaris PT PKN Harry Syamsuddin dalam sidang mengatakan, jika uang yang diserahkan Agung Sucipto merupakan uang kredit pinjaman dari Bank Mandiri, dan itu diserahkan agar perusahaan bisa memenangkan tender proyek pembangunan Irigasi yang nilainya mencapai RP 25 Miliar di Kabupaten Sinjai
Harry menyebutkan dengan menyetor uang sebesar itu, dirinya mudah dibantu, sebab ada beberapa pejabat di Pemprov Sulsel yang bisa membantunya, termasuk Nurdin Abdullah Gubernur Sulsel kala itu.
“Saya sanggupi permintaan Agung karena, dia menyebut ada beberapa pejabat yang bisa membantunya memenangkan tender proyek irigasi tersebut,termasuk Nurdin Abdullah yang kala itu masih aktif sebagai Gubernur,” kata Harry Syamsuddin
Agung Sucipto dalam kasus tersebut didakwa pasal berlapis. sebab dianggap telah melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor, atau pasal 5 ayat 1 huruf b, serta pasal 13 UU Tipikor, Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KHUP sebagaimana perubahan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 dan pasal 64 KUHP.




Komentar