Komisaris dan Direktur PT PKN Akui Serahkan Uang ke AS Untuk Menang Tender Proyek Irigasi

Awal Febri
Awal Febri

Kamis, 17 Juni 2021 18:26

Komisaris dan Direktur PT PKN Akui Serahkan Uang ke AS Untuk Menang Tender Proyek Irigasi

Trotoar..id, Makassar — Sidang lanjutan terdakwa Agung Sucipto pemberi suap kepada Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah  kembali digelar, hingga sidang yang di gelar di Pengadilan negeri Makassar, menghadirkan enam orang saksi 

lima dari enam orang saksi yakni Harry Syamsuddin Komisaris PT Purnama Karya Nugraha, Abdul Rahman Direktur PT Purnama Karya Nugraha, Hikmawati Istri edy Rahmat, Irfandi Sopir Edy Rahmat, dan mega Putra Pertama Pegawai Swasta tersebut dihadirkan dalam ruang persidangan dan satu saksi yang juga merupakan tersangka Edy Rahmat dan Agung Sucipto dihadirkan melalui via zoom.

Pada sidang tersebut terungkap, saksi yang juga merupakan Komisaris PT Purnama Karya Nugraha Harry Syamsuddin dan Abd. Rahman sebagai direktur perusahaan tersebut, mengungkapkan, jika terdakwa Agung Sucipto meminjam uang sebesar Rp 1 Miliar 5 Juta kepada perusahaannya

Permintaan pinjaman uang tersebut, disanggupinya hingga Harry Komisaris perusahaan tersebut, memerintahkan Abdul Rahman selaku direktur untuk mengajukan pinjaman kredit ke bank Mandiri dan pinjaman yang diajukan disetujui pihak bank plat merah tersebut. 

Setelah pinjaman tersebut disetujui, uang kemudian dimasukkan dalam kantong dua kresek hitam dan diantarkan langsung ke Agung Sucipto yang berada di salah Satu Cafe di Jalan Pattimura Makassar, beserta dengan proposal Penawarannya.

Sesampai di Cafe yang diarahkan terdakwa, Abdul Rahman menemui Agung sucipto di dalam cafe, setelah bertemu dan menyerahkan proposal, agung sucipto meminta Abdul Rahman agar uang yang nilainya Rp1 Miliar 50 Juta tersebut disimpan didalam mobil sedang terdakwa. 

“Pak agung menyuruh saya menyiapkan uang sebesar Rp1 Miliar.50 juta, untuk diserahkan kepadanya (Agung Sucipto) di salah satu cafe di jalan Pattimura Makassar, dan uang itu saya simpan mobil sedang Agung, setelah itu saya meninggalkan cafe tersebut,” Kata ABdul Rahman 

Sementara Komisaris PT PKN Harry Syamsuddin dalam sidang mengatakan, jika uang yang diserahkan Agung Sucipto merupakan uang kredit pinjaman dari Bank Mandiri, dan itu diserahkan agar perusahaan bisa memenangkan tender proyek pembangunan Irigasi yang nilainya mencapai RP 25 Miliar di Kabupaten Sinjai 

Harry menyebutkan dengan menyetor uang sebesar itu, dirinya mudah dibantu, sebab ada beberapa pejabat di Pemprov Sulsel yang bisa membantunya, termasuk Nurdin Abdullah Gubernur Sulsel kala itu. 

“Saya sanggupi permintaan Agung karena, dia menyebut ada beberapa pejabat yang bisa membantunya memenangkan tender proyek irigasi tersebut,termasuk Nurdin Abdullah yang kala itu masih aktif sebagai Gubernur,” kata Harry Syamsuddin 

Agung Sucipto dalam kasus tersebut didakwa pasal berlapis. sebab dianggap telah melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor, atau pasal 5 ayat 1 huruf b, serta pasal 13 UU Tipikor, Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KHUP sebagaimana perubahan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 dan pasal 64 KUHP.

Penulis : Upi

 Komentar

Berita Terbaru
Parlemen19 Mei 2026 21:38
Kerjasama Diskominfo, SMPN 1 Bulukumba Gelar Pelatihan Jurnalistik Bagi Siswa
Bulukumba, Trotoar.id – Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Bulukumba, Andi Uke Indah Permatasari membuka pelatihan jurnalistik ekstrakulikuler majal...
Parlemen19 Mei 2026 21:35
Reses di Biringkanaya, Andi Odhika Cakra Serap Aspirasi Warga Soal CCTV, Bansos hingga Sumur Bor
MAKASSAR, TROTOAR.ID – Anggota DPRD Kota Makassar, Andi Odhika Cakra, kembali menyapa konstituennya di Kecamatan Biringkanaya melalui kegiatan reses...
Metro19 Mei 2026 21:30
Warga Tamalanrea Tolak PSEL, Desak Pemerintah Tinjau Ulang Lokasi Proyek
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Rencana pemindahan lokasi proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) ke Kecamatan Tamalanrea memicu gelombang pen...
Parlemen19 Mei 2026 21:22
MAKASSAR, TROTOAR.ID – Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, A. Rachmatika Dewi, menerima audiensi dari PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk di Kantor ...