TROTOAR.ID, JAKARTA – Gubernur Nonaktif Nurdin Abdullah diduga kuat telah membeli tanah pakai ‘duit’ hasil korupsi. Hal ini disampaikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
“Diduga sumber uang pembeliannya (tanah) dari para kontraktor yang mengerjakan proyek di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan,” terang Plt juru bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (17/6/2021).
KPK mengejar dugaan pembelian tanah melalui seorang saksi bernama Muh Hasmin Badoa.
Baca Juga :
Dia adalah seorang Wiraswasta yang juga diperiksa dalam kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan, pada Rabu, (16/6/2021) kemarin.
“Yang bersangkutan dikonfirmasi antara lain terkait dengan pembelian tanah oleh tersangka NA (Nurdin Abdullah),” ujar dia.
Nurdin bersama Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulawesi Selatan Edy Rahmat, dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto ditangkap KPK pada Jumat, 16 Februari 2021. KPK menyita Rp2 miliar diduga terkait suap dalam operasi senyap itu.
KPK kemudian menetapkan ketiganya menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi pada proyek kawasan wisata Bira, Bulukumba. Nurdin dan Edy menjadi tersangka penerima suap, sedangkan Agung tersangka pemberi suap. (Al)




Komentar