TROTOAR.ID, MAKASSAR – Proyek pengerjaan Jalan Poros Botolempangan-Munte Sinjai ke Palampang Bulukumba yang menyeret Gubernur Sulawesi Selatan (Nonaktif) Nurdin Abdullah (NA), berbuntut panjang.
Di mana dalam sidang Agung Sucipto yang merupakan terdakwa penyuap Nurdin Abdullah itu terungkap fakta baru dalam proyek yang Rp80 miliar tersebut.
Pasalnya, mantan Kepala Biro Pembangunan dan ULP Sulawesi Selatan, Jumras, yang dihadirkan sebagai saksi mengatakan bahwa proyek jalan itu diurus oleh dirinya sejak beberapa tahun lalu.
Baca Juga :
Dalam prosesnya, ia juga menyebut ada oknum bernama Adrian yang menempati posisi Direktur di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI yang terus mengejar dirinya meminta uang atau Fee senilai 7,5 persen.
“Saya sering dimintai (Fee 7,5 persen). Adrian itu pernah tiga kali ke Makassar, pertemuan pertama dan kedua saya temui di hotel, dan yang ketiga kalinya saya tidak temuai lagi secara langsung tapi di-video call,” kata Jumras di dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (24/6/2021).
Dalam perjalannya mengurus proyek tersebut, kata Jumras, dirinya menggunakan anggaran perjalanan dinas dari kantornya dan bukan dari lain, “Saya pake perjalanan dinas untuk urus itu jalan ke jakarta,” bebernya saat ditanya oleh Hakim PN Makassar.
Sidang tersebut dihadiri oleh Agung Sucipto secara virtual dari Lapas Kelas.
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum Muh. Asri Irwan mengatakan bahwa yang paling penting adalah Jumras mengetahui tentang Agung Sucipto yang pernah memberikan uang kepada Nurdin Abdullah di awal sebesar Rp10 miliar, “Itu dia tahu,” ujarnya.
“Terus yang kedua, Jumras mengetahui bahkan pernah ditawari oleh Agung Sucipto untuk diberikan uang dengan jumlah Rp200 juta itu pada saat Jumras masih Kepala Biro Pembangunan,” terangnya.
Terkait pejabat Kemendagri yang disebutkan oleh Jumras juga ditanggapi oleh JPU KPK bahwa pihaknya akan mendalaminya, “Nama-namanya sudah disebut maka dari itu akan kita dalami,” tuturnya.
(Alam)



Komentar