Dalam Kasus Suap NA, Oknum Direktur di Kemendagri Disebut Juga Minta Fee dari Proyek Jalan Sinjai–Bulukumba

Awal Febri
Awal Febri

Kamis, 24 Juni 2021 14:13

Sidang Agung Sucipto. Kamis (24/6).
Sidang Agung Sucipto. Kamis (24/6).

TROTOAR.ID, MAKASSAR – Proyek pengerjaan Jalan Poros Botolempangan-Munte Sinjai ke Palampang Bulukumba yang menyeret Gubernur Sulawesi Selatan (Nonaktif) Nurdin Abdullah (NA), berbuntut panjang. 

Di mana dalam sidang Agung Sucipto yang merupakan terdakwa penyuap Nurdin Abdullah itu terungkap fakta baru dalam proyek yang Rp80 miliar tersebut.

Pasalnya, mantan Kepala Biro Pembangunan dan ULP Sulawesi Selatan, Jumras, yang dihadirkan sebagai saksi mengatakan bahwa proyek jalan itu diurus oleh dirinya sejak beberapa tahun lalu.

Dalam prosesnya, ia juga menyebut ada oknum bernama Adrian yang menempati posisi Direktur di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI yang terus mengejar dirinya meminta uang atau Fee senilai 7,5 persen.

“Saya sering dimintai (Fee 7,5 persen). Adrian itu pernah tiga kali ke Makassar, pertemuan pertama dan kedua saya temui di hotel, dan yang ketiga kalinya saya tidak temuai lagi secara langsung tapi di-video call,” kata Jumras di dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (24/6/2021).

Dalam perjalannya mengurus proyek tersebut, kata Jumras, dirinya menggunakan anggaran perjalanan dinas dari kantornya dan bukan dari lain, “Saya pake perjalanan dinas untuk urus itu jalan ke jakarta,” bebernya saat ditanya oleh Hakim PN Makassar.

Sidang tersebut dihadiri oleh Agung Sucipto secara virtual dari Lapas Kelas.

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum Muh. Asri Irwan mengatakan bahwa yang paling penting adalah Jumras mengetahui tentang Agung Sucipto yang pernah memberikan uang kepada Nurdin Abdullah di awal sebesar Rp10 miliar, “Itu dia tahu,” ujarnya.

“Terus yang kedua, Jumras mengetahui bahkan pernah ditawari oleh Agung Sucipto untuk diberikan uang dengan jumlah Rp200 juta itu pada saat Jumras masih Kepala Biro Pembangunan,” terangnya.

Terkait pejabat Kemendagri yang disebutkan oleh Jumras juga ditanggapi oleh JPU KPK bahwa pihaknya akan mendalaminya, “Nama-namanya sudah disebut maka dari itu akan kita dalami,” tuturnya.

(Alam)

 Komentar

Berita Terbaru
Metro22 April 2026 15:07
Gubernur Andi Sudirman Dorong Percepatan Infrastruktur Sulsel Saat Temui Menteri PU
JAKARTA, Trotoar.id — Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, melakukan audiensi dengan Menteri Pekerjaan Umum (PU) RI, Dody Hanggodo, di...
Daerah22 April 2026 15:03
Bupati Luwu Serahkan Santunan Rp223,5 Juta kepada Keluarga Nelayan Bone Pute
LUWU, Trotoar.id — Bupati Luwu, Patahudding, menyerahkan santunan kecelakaan kerja kepada keluarga almarhum Yunus, nelayan asal Kelurahan Bone Pute,...
Politik22 April 2026 13:59
Erwin Aksa dan Bahlil Lahadalia Tunjukkan Keakraban di Peluncuran Buku Sarmuji
JAKARTA, Trotoar.id — Momentum peluncuran buku Sekretaris Jenderal Partai Golkar, M. Sarmuji, menjadi panggung kebersamaan para elite partai berlamb...
Daerah21 April 2026 19:17
Permudah UMKM, Inovasi “MALOMO” Hadirkan Izin Pangan Cepat dan Gratis di Sidrap
SIDRAP, Trotoar.id – Dinas Kesehatan Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) kembali menghadirkan terobosan dalam pelayanan publik melalui inovasi bert...