Trotoar.id, Makassar — Pengadilan negeri Makassar kembali menggelar sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa pemprov Sulsel yang menyeret Gubernur Sulsel Nonaktif Nurdin Abdullah.
Sidang untuk ketiga kalinya menghadirkan sejumlah saksi baik dari pihak kontraktor dan Pihak Direktur Bank Sulselbar.
Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecer direktur Bank Sulselbar Amri Mauraga soal aliran dana CSR Bank Sulselbar
Baca Juga :
Muara mengatakan jika dana CSR yang disalurkan Bank Sulselbar atas Permintaan Nurdin Abdullah, yang kalau itu menjabat sebagai Gubernur Sulsel.
“Saya dipanggil di Rumah Jabatan Gubernur, disana diminta untuk membantu pembangunan Masjid di Puncak Maros,lalui dana CSR, ada proposal, rincian biaya,” Katanya saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan Terdakwa Nurdin Abdullah
Dia menyebutkan jika dana yang disetorkan rekening panitia pembangunan masjid jumlahnya sebesar Rp 400 juta, namun dirinya tidak tahu menahu soal dana Rp 100 Juta yang disetorkan Rizki Anggraeni rekening yang sama.
Dalam sidang tersebut selain direktur Bank Sulselbar, KPU juga menghadirkan sejumlah saksi yang memiliki latar belakang sebagai Kontraktor.
Dalam kasus yang menyeret Nurdin Abdullah KPK menjerat Nurdin Abdullah pasal berlapis
Diantaranya pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Sementara dakwaan kedua, Nurdin Abdullah terancam pidana dalam Pasal 12 b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. Dengan pidana minimal 4 tahun penjara.



Komentar