TROTOAR.ID, JAKARTA – Tahun sidang DPR RI diawali setiap tanggal 16 Agustus dan diakhiri tanggal 15 Agustus tahun berikutnya. Artinya, Tanggal 16 Agustus 2021 adalah akhir dari masa sidang V DPR RI yang berarti juga bahwa masa sidang untuk tahun 2020/2021 akan berakhir dan akan memasuki masa sidang baru untuk tahun 2021/2022.
Komite Pemantau Legislatif atau KOPEL Indonesia memiliki sejumlah catatan yang menunjukkan masalah yang melingkupi kinerja dan integritas DPR RI.
Catatan tersebut ditarik oleh KOPEL dari sejumlah persoalan yang muncul sepanjang perjalanan DPR RI pada masa sidang 2020/2021.
Baca Juga :
“Diantaranya adalah miskinnya produk legislasi, masih rendahnya kehadiran dalam rapat, integritas yang bermasalah dan Mahkamah Kehormatan yang ompong,” tutur Direktur Komite Pemantau Legislatif (KOPEL) Indonesia Anwar Razak, Sabtu (14/8).
Menurutnya, produk legislasi merupakan indikator utama karena DPR adalah lembaga legislatif yang memiliki fungsi utama menelorkan undang-undang selain dari 2 fungsi lainnya yaitu fungsi anggaran dan fungsi pengawasan.
Kehadiran anggota DPR tentu juga merupakan indikator utama menilai kinerja, kata dia, karena fungsi DPR tidak akan berjalan secara baik tanpa kehadiran secara maksimal dalam rapat-rapat di kantor DPR, meskipun seyogyanya anggota DPR tetap harus memiliki relasi yang baik dengan konstituennya.
“Persoalan integritas adalah indikator lain tapi sangat urgen dalam menilai apakah anggota DPR dalam menjalankan fungsi tetap on the track,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, posisi sebagai legislatif dengan 3 fungsinya akan bersentuhan dengan kepentingan-kepentingan banyak pihak. Selain kepentingan pemerintah, kepentingan pihak swasta, kepentingan partai politik dan kepentingan lain yang terkait dengan fungsi DPR sehingga integritas yang menjaga lembaga DPR tetap harus kuat.
Selain keterlibatan dalam kasus korupsi, kata Anwar Razak, juga ada soal moralitas dalam hal hubungan dengan masyarakat dan Negara seperti tidak terlibat dalam kasus kekerasan seksual, pornografi, obat-obatan, terorisme dan lain-lain.
Dalam catatan ini, KOPEL Indonesia menguraikan sebagian dari indikator-indikator tersebut sebagai catatan di akhir tahun sidang DPR RI tahun 2020-2021.
“Hal ini bertujuan sebagai penilaian dan upaya untuk mendorong perbaikan DPR RI untuk tahun sidang berikutnya,” ungkapnya.
Miskin Produk Legislasi
Program Legislasi Nasional (Prolegnas) untuk tahun 2020-2024 tercatat ada 248 RUU rencananya akan menjadi produk legislasi DPR dan yang masuk prioritas ada 33 RUU.
“Jumlah RUU yang berada pada proses penyusunan, ada 9 RUU Harmonisasi ada 3 RUU Penetapan Usulan 6 RUU, pembahasan 10 RUU dan RUU yang selesai 4,” kata Anwar berdasarkan catatan KOPEL.
Ia menyebut bahwa RUU yang selesai ini hanya 12% dari total RUU prioritas, dan 2% dari total RUU yang masuk dalam Prolegnas.
“Jumlah ini terhitung sangat lambat bila dibandingkan dengan target prioritas untuk periode ini,” bebernya.
Dia menjelaskan, bila rata-rata hanya bisa bisa menghasilkan 4 produk undang-undang maka kemungkinan jumlah totalnya hanya 20 undang-undang.
“Artinya akan jauh di bawah target prioritas. Bila dibandingkan dengan periode sebelumnya yang menghasilakan 91 UU, maka DPR dalam periode kepemimpinan Puan Maharani ini berpotensi menjadi periode yang termiskin produk,” tegasnya.
Selain itu, beberapa RUU yang kuat didorong dan ditunggu oleh publik justru mengalami perlambatan dan sampai sekarang belum disahkan.
Sebut saja misalnya RUU Perlindungan Data Pribadi dan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) adalah RUU yang sudah lama dan masih sisa dari periode sebelumnya.
“Namun hingga saat ini belum memperlihatkan progres yang signifikan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa miskin produksi legislasi nyata terjadi sehingga kinerja DPR harus digenjot dengan target dan timeline yang jelas.
Menurutnya, pimpinan DPR seharusnya me-monitoring secara berkala proses legislasi, termasuk memantau masukan public agar dapat terbaca RUU apa yang prioritas untuk segera
dibahas
Laporan : Alam



Komentar