Temui Pengunjuk Rasa, Wahab Tahir Bilang Begini

ANTI CIBOL
ANTI CIBOL

Senin, 11 Oktober 2021 05:54

Ketua Komisi D DPRD Makassar Wahab Tahir, menemui sejumlah mahasiswa yang menggelar unjuk rasa di gedung DPRD Kota Makassar Senin (11/10/2021).
Ketua Komisi D DPRD Makassar Wahab Tahir, menemui sejumlah mahasiswa yang menggelar unjuk rasa di gedung DPRD Kota Makassar Senin (11/10/2021).

Trotoar.id, Makassar — Ketua Komisi D DPRD Makassar Wahab Tahir, menemui sejumlah mahasiswa yang menggelar unjuk rasa di gedung DPRD Kota Makassar Senin (11/10/2021).

Kolompo mahasiswa yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa Peduli Rakyat membawa tiga tuntutan tentang lingkungan hidup, mereka meminta agar Dinas Lingkungan Hidup Makassar untuk menunjukan izin Analisi Dampak Lingkungan (Amdal) Apartemen Royal yang terletak di Jalan Topas Raya.

Selain itu mereka juga meminta Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Makssar mempublish izin layak huni yang belum terbit tetapi Apartemen Royal telah memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Bahkan Aliansi Mahasiswa Peduli Rakyat menduga telah terjadi kongkalikong antara pihak apartemen dengan berbagai instansi-instansi di Kota Makassar.

Wahab Tahir mengatakan, apa yang disampaikan oleh Mahasiswa harus ditindaklanjuti.

“Karena dalam sebuah pengelolaan pemerintahan, data harus akuntabel. Karena data yang akuntabel berhak dipublikasi karena data itu bukan rahasia negara yang mereka minta,” katanya.

“Maka Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Tata Ruang harus menyampaikan kepada publik terhadap seluruh dukumen pendukung oleh Royal Apartemen sehingga tidak menimbulkan bias kemana-mana,” bebernya.

Ketua Fraksi Golkar DPRD Makassar itu mengatakan, keluhan Mahasiswa ini tidak lain karena adanya timbul pertanyaan dari masyarakat terkait pembangunan Apartemen Royal yang diduga dokumennya tidak jelas.

“Ini kan masyarakat bertanya. Kenapa ada bangunan tinggi Royal Apartemen tidak jelas dokumen lingkungannya dan tiba-tiba beroperasi. Akhirnya mereka bertanya,” bebernya.

Dalam waktu dekat, kata dia, ia akan melakukan koordinas dengan Komisi C untum ditindaklanjuti melalui rapat dengar pendapat (RDP).

“Dalam waktu dekat kita akan gelar rapat dengar pendapat, sehingga ada pertanggungjawaban kita kepada publik. Saya berharap minggu ini. Karena ini tidak boleh didiamkan. Kalau memang melanggar langsung segel,” jelasnya.

“Boleh jadi juga ada yang tidak beres. Soal tuntutan ketiga, saya serahkan kepada lembaga penyidik polisi dan kejaksaan untuk melakukan penyidikan. kalau memang ada pejabat yang terlibat selesaikan,” pungkasnya.

Penulis : Alam

 Komentar

Berita Terbaru
Metro01 Mei 2026 22:45
Dengar Kabar Lansia Tinggal di Gubuk, Wali Kota Munafri Langsung Respon Cepat Berikan Bantuan
MAKASSAR, Trotoar.id — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, yang akrab disapa Appi, menunjukkan respons cepat atas kondisi warganya yang hidup dal...
Daerah01 Mei 2026 22:12
Pemkab Sidrap Jajaki Kerja Sama Energi Terbarukan dengan Solar Karya Energy
SIDRAP, Trotoar.id — Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) mulai menjajaki kerja sama di sektor energi baru terbarukan dengan Solar Karya ...
Daerah01 Mei 2026 22:08
Bupati Sidrap Terima KPPG Kendari, Dorong SPPG Capai Level Terbaik
SIDRAP, Trotoar.id — Bupati Sidenreng Rappang, Syaharuddin Alrif, menerima audiensi Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Kota Kendari, Muly...
Politik01 Mei 2026 22:04
Jelang Pelantikan KNPI Sulsel, Vonny Ameliani Perkuat Sinergi OKP Lewat Audiensi
MAKASSAR, Trotoar.id — Vonny Ameliani melaksanakan audiensi sekaligus menyampaikan undangan pelantikan Komite Nasional Pemuda Indonesia Provinsi Sul...