Tunjuk 4 Anggota Timsel KPU–Bawaslu dari Unsur Pemerintah, KOPEL: Presiden Tabrak UU

Awal Febri
Awal Febri

Rabu, 13 Oktober 2021 13:56

Direktur KOPEL Indonesia Anwar Razak. (Dok: Antaranews).
Direktur KOPEL Indonesia Anwar Razak. (Dok: Antaranews).

JAKARTA – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 120/P Tahun 2021 tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) masa jabatan tahun 2022-2027 dan calon anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) masa jabatan tahun 2022-2027 yang isinya berupa penunjukan 11 anggota tim seleksi Komisioner KPU dan Bawaslu.

Koordinator Komite Pemantau Legislatif (KOPEL) Indonesia Anwar Razak menanggapi hal ini bahwa dari 11 orang yang ditunjuk, ada 4 orang yang berasal unsur pemerintah, yaitu Juri Ardiantoro,  Edward Omar Sharif Hiariej, Bachtiar, dan Poengky Indarti. 

“Padahal sesuai perintah UU Pemilu, unsur dari pemerintah terdiri 3 orang, 4 orang unsur akademisi dan 4 orang lagi dari unsur masyarakat,” terangnya, Rabu (13/10).

KOPEL menilai bahwa penunjukkan 4 orang dari unsur pemerintah ini telah menabrak amanat UU. Menurutnya, Presiden menunjukkan ketidak hati-hatian dalam membuat keputusan.   

“Ini tentu akan menjadi Preseden buruk terhadap nilai-nilai integritas yang menjadi semangat kepemiluan dan ditanamkan pada penyelenggara Pemilu dan menjadi awal yang buruk untuk melahirkan penyelenggara Pemilu yang berintegritas dan memegang komitmen terhadap aturan kepemiluan,” tuturnya.

Anwar Razak menganggap ini akan berimplikasi pada melebarnya konflik kepentingan saat proses seleksi karena proses seleksi komisioner menjadi kunci terbangunnya integritas penyelenggara yang bersih dari intrik kepentingan. 

KOPEL Indonesia juga menilai bahwa penunjukkan Juri  Ardiantoro sebagai anggota Timsel dan Ketua Timsel sangat tidak tepat.

“Dalam catatan kami dia adalah mantan tim sukses Jokowi-Ma’ruf Amin saat Pemilu yang lalu yang tentu belum lepas dari kepentingan politik. Keberadaan Juri Ardiantoro akan semakin menambah kuatnya potensi konflik kepentingan dalam proses seleksi dan melebarkan proses seleksi yang sarat dengan kepentingan politik,” tuturnya.

Selain itu, dalam catatan KOPEL Indonesia, Juli Ardiantoro bersama dengan Chandra M Hamzah dan Abdul Ghaffar Rozin adalah mantan anggota tim seleksi komisioner Ombudsman yang tidak berhasil memilih komisioner dalam perspektif kesetaraan gender. 

“Track recordnya merupakan catatan penting bagi pencapaian nawacita Jokowi terhadap lahirnya kebijakan yang adil, setara dan tidak diskriminatif. Kehadiran mereka menyangsikan akan munculnya komisioner perempuan yang bisa mengawal proses Pemilu dalam perspektif kesetaraan gender,” ungkapnya.

KOPEL sangat skeptis adanya proses seleksi yang fair dan melahirkan komisioner yang berintegritas. Oleh karena itu  pihaknya memandang penting bagi Presiden untuk meninjau ulang keputusan presiden untuk memenuhi unsur-unsur yang disebutkan dalam UU.

“Membersihkan potensi konflik kepentingan, menjaga integritas dan memastikan prinsip-prinsip kesetaraan,” tutupnya. (Alam)

 Komentar

Berita Terbaru
Metro18 April 2026 15:19
Nama Aliyah Mustika Ilham Dicatut, Modus Penipuan Berkedok Sumbangan Masjid Marak
MAKASSAR, Trotoar.id – Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai modus penipuan baru yang mencatut na...
Metro18 April 2026 13:17
30 Tahun Kuasai Fasum, 40 PKL “Cat Kuning” di Jalan Tinumbu Bongkar Mandiri Tanpa Konflik
MAKASSAR, Trotoar.id – Setelah puluhan tahun menempati fasilitas umum, sekitar 40 pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Ujung Tinumbu, Kecamatan Bontoal...
Politik18 April 2026 11:32
Musda Golkar Haed To Haed, APPI Kumpul 21 DPD II
MAKASSAR, Trotoar.id – Peta kekuatan jelang Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Sulawesi Selatan kian mengerucut. Dukungan terhadap Munafri Arif...
Hukum18 April 2026 10:56
Andi Ina Bantah Terlibat Dalam Kasus Bibit Nanas
MAKASSAR, Trotoar.id – Mantan Ketua DPRD Sulawesi Selatan, Andi Ina Kartika Sari, dengan tegas membantah keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi ...