17 Daerah di Sulsel Masuk PPKM Level 3, Baca Ketentuan Terbarunya

Awal Febri
Awal Febri

Minggu, 24 Oktober 2021 14:52

Seseorang yang berjalan di depan sebuah tembok yang berisi lukisan sebagai tanda bahwa tenaga kesehatan mengajak semua masyarakat Indonesia untuk lawan virus corona. FOTO: Istimewa.
Seseorang yang berjalan di depan sebuah tembok yang berisi lukisan sebagai tanda bahwa tenaga kesehatan mengajak semua masyarakat Indonesia untuk lawan virus corona. FOTO: Istimewa.

MAKASSAR – Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman mengeluarkan surat edaran terkait Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, 3, 2 dan 1. 

Selain itu, surat edaran dikeluarkan dalam rangka mengoptimalkan posko penanganan di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran virus Covid-19. Surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2021. 

Beberapa poin dalam surat edaran Gubernur Sulsel itu antara lain menetapkan PPKM level 2 untuk sejumlah daerah yakni Kabupaten Pinrang, Kabupaten Enrekang, Kabupaten Luwu Timur, Kabupaten Toraja Utara, Kota Makassar, Kota Parepare dan Kota Palopo. 

Sedangkan PPKM level 3 berlaku pada Kabupaten Selayar, Kabupaten Bulukumba, Kabupaten Bantaeng, Kabupaten Jeneponto, Kabupaten Takalar, Kabupaten Gowa, Kabupaten Sinjai, Kabupaten Bone, Kabupaten Maros, Kabupaten Pangkajene Kepulauan, Kabupaten Barru, Kabupaten Soppeng, Kabupaten Wajo, Kabupaten Sidenreng Rappang, Kabupaten Luwu, Kabupaten Tana Toraja, dan Kabupaten Luwu Utara. 

Andi Sudirman dalam surat edaran menyebut, berdasarkan aturan pusat, indikator penetapan PPKM Kabupaten/Kota kini memasukkan cakupan vaksinasi dosis 1. Dengan demikian, PPKM Kabupaten/kota akan dinaikkan satu level apabila capaian total vaksinasi dosis 1 kurang dari 40%. 

Sebelumnya, penetapan level mengikuti penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. 

Kendati demikian, Kabupaten/kota dengan PPKM level 3 dapat melaksanakan sejumlah aktivitas meski masih terbatas. 

Seperti melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dengan kapasitas maksimal 50%. Kecuali untuk SDLB, MILB, SMPLB dan SMLB, MALB kapasitasnya maksimal 62% sampai dengan 200% dengan syarat, menjaga jarak minimal 1,5 meter dan diikuti paling banyak 5 peserta didik per kelas. 

Kemudian untuk PAUD, maksimal 33% dengan menjaga jarak minimal 1,5 m dan diikuti 5 peserta didik per kelas. 

“Hal itu tertuang dalam Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan

Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 TAHUN 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 TAHUN 2021,” tegas Andi Sudirman. 

Sementara, pelaksanaan kegiatan sektor nonesensial diberlakukan 50% maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat. Namun apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19, maka sektor yang bersangkutan ditutup selama 5 hari.

Adapun pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti, kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri tetap dapat beroperasi 100%. Namun diwajibkan mengatur jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. 

Begitupula industri, diperbolehkan beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Apabila ditemukan klaster,  industri bersangkutan ditutup selama 5 hari.

Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, dan usaha sejenisnya juga diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, hand sanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah. 

Aturan yang sama pun berlaku untuk kegiatan makan/minum di tempat umum baik di warung makan, lapak maupun restoran. Mereka dapat melayani makan di tempat/dine in hingga pukul 21.00 WITA dengan kapasitas pengunjung 50 %, 2 orang per meja. 

Sedangkan untuk pusat perbelanjaan, diizinkan beroperasi dari Pukul 10.00 WITA sampai 21.00 WITA dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi serta wajib protokol kesehatan. 

Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 50%. Aturan ini berlaku pula untuk pelaksanaan kegiatan seni budaya, kemasyarakatan dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian. 

Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh seperti, bis, kapal laut dan kereta api harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan antigen H-1. Khusus calon penumpang pesawat, wajib menunjukkan PCR H-2. Aturan ini hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke wilayah PPKM Level 3 serta tidak berlaku untuk transportası dalam wilayah aglomerasi. 

“Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Provinsi Sulawesi Selatan dapat menunjukkan hasil negatif Antigen H-1  dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR (H-2) Jika baru memperoleh vaksin dosis 1 (satu) dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi,” jelasnya.

Penulis : M lutfi

 Komentar

Berita Terbaru
Metro01 Mei 2026 22:45
Dengar Kabar Lansia Tinggal di Gubuk, Wali Kota Munafri Langsung Respon Cepat Berikan Bantuan
MAKASSAR, Trotoar.id — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, yang akrab disapa Appi, menunjukkan respons cepat atas kondisi warganya yang hidup dal...
Daerah01 Mei 2026 22:12
Pemkab Sidrap Jajaki Kerja Sama Energi Terbarukan dengan Solar Karya Energy
SIDRAP, Trotoar.id — Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) mulai menjajaki kerja sama di sektor energi baru terbarukan dengan Solar Karya ...
Daerah01 Mei 2026 22:08
Bupati Sidrap Terima KPPG Kendari, Dorong SPPG Capai Level Terbaik
SIDRAP, Trotoar.id — Bupati Sidenreng Rappang, Syaharuddin Alrif, menerima audiensi Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Kota Kendari, Muly...
Politik01 Mei 2026 22:04
Jelang Pelantikan KNPI Sulsel, Vonny Ameliani Perkuat Sinergi OKP Lewat Audiensi
MAKASSAR, Trotoar.id — Vonny Ameliani melaksanakan audiensi sekaligus menyampaikan undangan pelantikan Komite Nasional Pemuda Indonesia Provinsi Sul...