MAKASSAR – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan menyatakan Fatwa nomor 01 Tahun 2021 berjudul Kegiatan Eksploitasi dan Mengemis di Jalan dan Ruang Publik diumumkan kepada publik bahwa haram mengeksploitasi orang.
Serta haram memberi kepada pengemis di jalanan maupun di tempat-tempat umum karena dianggap mendukung mereka yang mengeksploitasi pengemis.
“Pertama, haram mengeksploitasi orang untuk meminta-minta. Kedua, bagi pemberi, haram memberi kepada pengemis di jalanan dan di tempat umum karena mendukung mereka yang mengeksploitasi pengemis dan tidak mendidik akhlak yang baik,” kata Sekretaris Jenderal MUI Sulsel Dr KH Muammar Bakri Lc MA di Makassar, melalui konferensi pers oleh Sabtu sore (30/10).
Ketentuan hukum ketiga menegaskan bahwa pengemis hukumnya haram jika orang tersebut meminta-minta meskipun secara fisik masih utuh dan sehat dan karena faktor malas bekerja, dan menjijikan jika orang tersebut mengemis di jalan/tempat umum. yang dapat membahayakan dirinya sendiri.
Keempat, wajib bagi pemerintah untuk berbaik hati, memelihara dan membangun dengan sebaik-baiknya.
“Jika ada pengemis di jalan, maka pemerintah yang bersalah. Jangan sampai ada pengemis di jalanan,” kata Imam Ketua Masjid Al Markaz Makassar.
“Aktivitas mengemis atau mengemis di jalanan sangat mengganggu kita semua karena mengganggu ketertiban umum di jalanan. Selain itu para pengemis juga masih tergolong anak-anak yang rawan bahaya di jalanan,” ujarnya.
Pihaknya menyatakan, anak-anak yang mengemis di jalanan biasanya sengaja dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk kepentingan tertentu.
“Kami juga akan berusaha bekerja sama dengan instansi terkait untuk mengungkap pelaku yang berani mengeksploitasi anak,” ujarnya.
Padahal, aturan atau larangan memberi di jalan sudah diatur dalam Peraturan Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2008 tentang larangan memberi uang kepada pengemis jalanan karena dapat mengganggu ketertiban lalu lintas.
Namun ternyata tidak dilaksanakan dengan baik sehingga MUI Sulawesi Selatan mengeluarkan fatwa untuk mendukung pemerintah menyikapi masalah ini secara lebih serius karena pemerintah memiliki kewajiban dan tanggung jawab terhadap anak jalanan.
Terkait dengan dikeluarkannya fatwa tersebut, MUI Sulsel juga merekomendasikan agar lembaga pengelola zakat dan lembaga kemanusiaan lainnya perlu bekerja sama dengan pemerintah untuk memberikan pembinaan kepada para pengemis.
“Sementara, bagi penegak hukum untuk mengadili mereka yang mengeksploitasi orang karena dianggap kejahatan terhadap kemanusiaan,” katanya.
Isi fatwa selengkapnya dapat dibaca melalui website muisulsel.com untuk mengetahui rincian pertimbangan, dalil Al-Qur’an dan hadits, hingga pendapat ulama majhab. (*)



Komentar