MUI Sulsel: Haram Jadi Pengemis dan Haram Memberi Kepada Pengemis

Awal Febri
Awal Febri

Minggu, 31 Oktober 2021 17:20

Anak Jalanan (Ilustrasi)
Anak Jalanan (Ilustrasi)

MAKASSAR – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan menyatakan Fatwa nomor 01 Tahun 2021 berjudul Kegiatan Eksploitasi dan Mengemis di Jalan dan Ruang Publik diumumkan kepada publik bahwa haram mengeksploitasi orang.

Serta haram memberi kepada pengemis di jalanan maupun di tempat-tempat umum karena dianggap mendukung mereka yang mengeksploitasi pengemis.

“Pertama, haram mengeksploitasi orang untuk meminta-minta. Kedua, bagi pemberi, haram memberi kepada pengemis di jalanan dan di tempat umum karena mendukung mereka yang mengeksploitasi pengemis dan tidak mendidik akhlak yang baik,” kata Sekretaris Jenderal MUI Sulsel Dr KH Muammar Bakri Lc MA di Makassar, melalui konferensi pers oleh Sabtu sore (30/10).

Ketentuan hukum ketiga menegaskan bahwa pengemis hukumnya haram jika orang tersebut meminta-minta meskipun secara fisik masih utuh dan sehat dan karena faktor malas bekerja, dan menjijikan jika orang tersebut mengemis di jalan/tempat umum. yang dapat membahayakan dirinya sendiri.

Keempat, wajib bagi pemerintah untuk berbaik hati, memelihara dan membangun dengan sebaik-baiknya. 

“Jika ada pengemis di jalan, maka pemerintah yang bersalah. Jangan sampai ada pengemis di jalanan,” kata Imam Ketua Masjid Al Markaz Makassar.

“Aktivitas mengemis atau mengemis di jalanan sangat mengganggu kita semua karena mengganggu ketertiban umum di jalanan. Selain itu para pengemis juga masih tergolong anak-anak yang rawan bahaya di jalanan,” ujarnya.

Pihaknya menyatakan, anak-anak yang mengemis di jalanan biasanya sengaja dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk kepentingan tertentu.

“Kami juga akan berusaha bekerja sama dengan instansi terkait untuk mengungkap pelaku yang berani mengeksploitasi anak,” ujarnya.

Padahal, aturan atau larangan memberi di jalan sudah diatur dalam Peraturan Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2008 tentang larangan memberi uang kepada pengemis jalanan karena dapat mengganggu ketertiban lalu lintas.

Namun ternyata tidak dilaksanakan dengan baik sehingga MUI Sulawesi Selatan mengeluarkan fatwa untuk mendukung pemerintah menyikapi masalah ini secara lebih serius karena pemerintah memiliki kewajiban dan tanggung jawab terhadap anak jalanan.

Terkait dengan dikeluarkannya fatwa tersebut, MUI Sulsel juga merekomendasikan agar lembaga pengelola zakat dan lembaga kemanusiaan lainnya perlu bekerja sama dengan pemerintah untuk memberikan pembinaan kepada para pengemis.

“Sementara, bagi penegak hukum untuk mengadili mereka yang mengeksploitasi orang karena dianggap kejahatan terhadap kemanusiaan,” katanya. 

Isi fatwa selengkapnya dapat dibaca melalui website muisulsel.com untuk mengetahui rincian pertimbangan, dalil Al-Qur’an dan hadits, hingga pendapat ulama majhab. (*)

Penulis : Al/Ltf

 Komentar

Berita Terbaru
Metro18 April 2026 15:19
Nama Aliyah Mustika Ilham Dicatut, Modus Penipuan Berkedok Sumbangan Masjid Marak
MAKASSAR, Trotoar.id – Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai modus penipuan baru yang mencatut na...
Metro18 April 2026 13:17
30 Tahun Kuasai Fasum, 40 PKL “Cat Kuning” di Jalan Tinumbu Bongkar Mandiri Tanpa Konflik
MAKASSAR, Trotoar.id – Setelah puluhan tahun menempati fasilitas umum, sekitar 40 pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Ujung Tinumbu, Kecamatan Bontoal...
Politik18 April 2026 11:32
Musda Golkar Haed To Haed, APPI Kumpul 21 DPD II
MAKASSAR, Trotoar.id – Peta kekuatan jelang Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Sulawesi Selatan kian mengerucut. Dukungan terhadap Munafri Arif...
Hukum18 April 2026 10:56
Andi Ina Bantah Terlibat Dalam Kasus Bibit Nanas
MAKASSAR, Trotoar.id – Mantan Ketua DPRD Sulawesi Selatan, Andi Ina Kartika Sari, dengan tegas membantah keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi ...