Trotoar,.id, Makassar — Wakil Ketua DPRD Kota Makassar, Andi Suhada Sappaile menyatakan bahwa retribusi sampah wajib dibayarkan oleh masyakarat. mengingat restribusi sampah bagian dari kontribusi masyarakat dalam pembangunan di Kota Makassar.
Hal tersebut disampaikannya saat menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan, di Hotel Almadeera, Minggu (21/11/2021).
“Retribusi sampah merupakan penghasilan asli daerah, dimana pungutan uang sampah ini memberi dampak positif pada program pembangunan kota Makassar,” jelas Andi Suhada.
Baca Juga :
Selain itu, Retribusi sampah dikatakan, juga untuk mendorong tingkat pelayana petugas kebersihan agar lebih baik, Apa lagi diketahui volume sampah rumah tangga mengalami kenaikan sehingga mebutuhkan kerja ekstra bagi petugas.
“Karena pola konsumsi masyarakat yang semakin besar dan menghasilkan sampah yang besar bukan hanya rumah tangga tapi hotel, perusahaan, dan lainnya,” ujar Andi Suhada.
“Sebagai masyakarat yang taat aturan, apa yang menjadi isi dari Perda kita harus pahami. Dari kondisi itu, kita buat aturan ini agar jelas pelayanannya,” sambungnya.
Camat Makassar, Alamsyah Sahabuddin yang juga sebagai narasumber turut menyampaikan hal yang sama. Ia mengatakan bahwa restribusi sampah penting sebagai instrumen PAD.
“Jadi memang kita tidak punya pabrik dan lain sebagainya itu untuk menghasilkan uang, jadi pemerintah mencari solusi perencanaan pembangunan infrastruktur melalui aturan tersebut,” ujarnya.
“Sebagai kota jasa, melihat kondisi itu, kita buatlah aturan tersebut sebagai sumber PAD kita untuk membangun Kota Maksssar,” sambung Alamsyah.
Narasumber kedua, Usman Muin pun mengajak masyakarat untuk bisa peduli dan taat restribusi sampah. Dengan begitu, mereka bisa berkontribusi dalam keberlanjutan pembangunan di Kota Makassar.
“Cuma bagian dari mencukupi biaya operasional, dan keberlangsungan kota Makassar itu bergantung dengan retribusi sampah,” tutup Konsultan Hukum dan Lingkungan Hidup ini.
Komentar