MAKASSAR—Mantan satpam Kampus Universitas Negeri Makassar resmi ditetapkan jadi tersangka.
Satpam yang tersangka pelaku pelecehan seksual terhadap mahasiswi ini sebelumnya merekam mahasiswi yang tengah berada di dalam toilet.
Penetapan tersangka ini dibenarkan oleh Wakasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKP Jufri Natsir.
Baca Juga :
Ia mengatakan bahwa satpam berinisial A tersebut jadi tersngka setelah melakukan gelar perkara.
Dan hasilnya satpam itu memenuhi syarat untuk ditetapkan tersangka.
“Setelah melalui gelar perkara, pelaku kita tetapkan sebagai tersangka,” katanya, di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin, 13 Desember 2021.
Polisi telah memeriksa beberapa saksi, khususnya mahasiswa yang tinggal di mess yang telah disiapkan oleh pihak kampus selama menjalani studi di Kota Makassar.
Polisi akan mendalami lagi, dengan meminta keterangan dari beberapa orang lagi. Seperti keterangan ahli sebelum dilimpahkan ke pihak kejaksaan negeri.
“Salah satunya itu saksi ahli bidang IT untuk menguatkan perkara kami,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, Satpam UNM itu disangkakan dengan Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 35 Juncto Pasal 9 dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara. [Alam]



Komentar