LBH Makassar menyoroti kasus-kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkup komunitas. Kekerasan seksual di tempat kerja tercatat 5 kasus.
Diantaranya; Kasus perkosaan oleh petugas keamanan di Menara Bosowa Makassar; Kasus pelecehan seksual pada kegiatan NGO di Makassar; Kasus pelecehan seksual pegawai di salah satu resto di Makassar; Kasus pelecehan seksual pedagang oleh petugas pasar di Kabupaten Bone; serta Kasus eksploitasi seksual salah satu anggota DPRD Kabupaten Maros.
Sementata di lingkup pendidikan, LBH mencarat ada 4 kasus diantaranya; kasus pencabulan siswi oleh kepala SMK di Kabupaten Jeneponto, Kasus pencabulan anak oleh guru mengaji di Bone, dan kasus pelecehan seksual oleh 19 orang asing di jalan kampus UIN; serta kasus pengambilan gambar di kamar mandi secara diam-diam oleh petugas keamanan di UNM.
Baca Juga :
“Kondisi tempat kerja atau lembaga pendidikan yang tidak mempertimbangkan kerentanan perempuan menjadi faktor pemicu terjadinya kekerasan seksual. Misalnya ketiadaan lampu jalan di kampus pada kasus UIN atau kamar mandi mahasiswa yang tidak layak pakai pada kasus UNM,” kata Kepala Divisi Perempuan, Anak dan Disabilitas, Rezky Pratiwi, SH di kantornya, Selasa (28/12).
Sementara di tempat kerja, lanjutnya, tidak adanya jaminan ruang aman semakin membuat para pekerja perempuan rentan mendapatkan kekerasan seksual.
Terlebih jika pencarian keadilan dihadapkan pada relasi kuasa yang memungkinkan pelaku mengintimidasi korban, sebagaimana yang dihadapi oleh anak korban pencabulan di SMK di Jeneponto.
Di tengah darurat kekerasan seksual, Permendikbud Ristek No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi (Permen PPKS) menjadi angin segar bagi warga perguruan tinggi.
“Untuk itu, implementasinya harus segera dilakukan sebagai upaya melindungi hak-hak korban kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi dan demi terwujudnya pendidikan tinggi yang bebas dari kekerasan seksual,” ujarnya.
Kekerasan Seksual Semakin Darurat, Negara Tidak Boleh Gagap
Dengan tingginya kasus-kasus kekerasan seksual, kata Rezky, pertanyaan selanjutnya yang harus segera dijawab adalah seberapa siap negara merespon kasus-kasus yang ada dan akan datang.
Menurutnya, masih banyak kasus yang tidak diproses secara memadai karena terganjal ketiadaan norma hukum yang mengaturnya.
Hambatan-hambatan pembuktian dan cacat prosedur oleh aparat penegak hukum juga membutuhkan pengaturan hukum acara khusus dalam penanganan kasus kekerasan seksual.
“Untuk menjamin laporan disikapi secara serius, prosesnya berorientasi pada korban serta menjamin pemenuhan hak-
hak korban. Masyarakat khususnya kelompok rentan membutuhkan kebijakan perlindungan dari kekerasan seksual melalui disahkannya RUU TPKS,” tuturnya.
Ia mengatakan bahwa secara struktural lembaga penegakan hukum juga harus segera berbenah dan siap untuk proses hukum kasus kekerasan seksual.
“Negara tidak boleh dibiarkan gagap dalam merespon kasus, dengan membiarkan kekosongan hukum terus berlangsung dan menunda evaluasi lembaga penegak hukum dalam penanganan kasus kekerasan seksual,” tutupnya. [Ltf]




Komentar