Pembebasan Lahan TPA Bakal Dialihkan ke Pertanahan

Awal Febri
Awal Febri

Senin, 10 Januari 2022 13:41

Terlihat mobil truk pengangkut sampah tengah melakukan antrian untuk membuang sampah di TPA Antang, Jumat (24/12) [FOTO : Alam]
Terlihat mobil truk pengangkut sampah tengah melakukan antrian untuk membuang sampah di TPA Antang, Jumat (24/12) [FOTO : Alam]

MAKASSAR – DPRD Kota Makassar bakal mengusulkan pengalihan anggaran pembebasan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tamangapa Antang ke Dinas Pertanahan

Hal ini sempat disinggung dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dengan Komisi C DPRD dan Seluruh Pemilik Lahan di Kantor DPRD.

Sekretaris Komisi C Fasruddin Rusli saat dihubungi mengatakan pengalihan ini bertujuan untuk mengakselerasi pembebasan lahan. Pasalnya wacana pembebasan sudah lama bergulir namun tak kunjung menuai progres.

“Jadi anggarannya itu sebelumnya di BLHD (Dinas Lingkungan Hidup), tapi karena lama, kita alihkan mi. Sebenarnya DLH tidak begitu mengerti progresnya, jadi lebih baik di Pertanahan saja,” urainya.

Legislator PPP ini mengatakan pihaknya juga bakal menggandeng Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar pembebasan nantinya tak menuai kendala.

Meski pengalihan anggaran dilakukan, perencanaan tetap ditangani oleh Dinas Lingkungan Hidup. 

Saat ditanya terkait target realisasi, ia belum sesumbar, hal ini masih akan dibicarakan bersama dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

“Yang jelas kalau bukan di pokok, parsial, dia pasti masuk di perubahan,” tandasnya.

Sementara itu Kepala Dinas Pertanahan Akhmad Namsum tak ingin berkomentar banyak.

Menurutnya jika hal ini memang bakal dialihkan pihaknya siap mengakselerasi pembebasannya.

“Yah kalau ada dari DPRD dan keuangan seperti itu, kita siap saja,” ujarnya.

Dia mengatakan pembebasan lahan TPA memang sangat krusial, dirinya mempertanyakan pembebasan yang tak kunjung dilakukan di DLH.

“Anggarannya kan melekat di DLH sejak 2021 nah ini mau ditahu juga kenapa bisa tidak jalan,” katanya.

Sebelumnya Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar berdalih lambatnya pembebasan lantaran masih tersandung administrasi dokumen lahan.

“Kita mencairkan sesuatu yang tidak sesuai, walaupun langsung ke orangnya, tapi dari sisi prosedurnya ada yang keliru, itu bisa berdampak ke kami,” ujar Kasi Persampahan dan Limbah B3 Kafhiyani (12/12/2021)

Diketahui pembebasan lahan TPA sempat berpolemik lantaran sampah yang menumpuk menimbun sebagian lahan warga.

Tercatat ada sebanyak 57 orang pemilik dengan 24 bidang lahan, rinciannya 19 yang bersertifikat, 4 yang rinci dan 1 akta. Total luasannya yaitu 29.090 m².

Pembebasan lahan TPA sebelumnya dianggarkan lewat APBD Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dengan nilai pagu sebesar Rp12,5 miliar. (Red/As)

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah21 April 2026 19:17
Permudah UMKM, Inovasi “MALOMO” Hadirkan Izin Pangan Cepat dan Gratis di Sidrap
SIDRAP, Trotoar.id – Dinas Kesehatan Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) kembali menghadirkan terobosan dalam pelayanan publik melalui inovasi bert...
Metro21 April 2026 18:47
Pemprov Sulsel Salurkan Berbagai Bantuan untuk Korban Bencana
MAKASSAR, Trotoar.id – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menyalurkan berbagai bentuk bantuan kepada korban bencana, baik bencana alam, bencana so...
Daerah21 April 2026 17:14
Teteaji, Polewali, dan Teppo Jadi Lokus Baru Desa Cantik, Sidrap Perkuat Pembangunan Berbasis Data
SIDRAP, Trotoar.id — Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) bersama Badan Pusat Statistik (BPS) terus memperkuat arah pembangunan berbasis ...
Parlemen21 April 2026 16:25
Lantik Haris Abdul Rahman, Rachmatika Dewi: Kami Akan Terus Perjuangkan Hak-Hak Perempuan
MAKASSAR, Trotoar.id – Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Rachmatika Tika Dewi, menegaskan komitmennya dalam memperjuangkan hak-hak perempua...