JAKARTA—Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri mengatakan bahwa kini istilah OTT (Operasi Tangkap Tangan) diganti dengan Tangan Tangan.
Hal itu diungkapkannya saat rapat kerja bersama Komisi III DPR RI.
“Perkenankan kami untuk menyampaikan tidak menggunakan lagi istilah operasi tangkap tangan,” kata Firli, Jakarta, Rabu (26/1/2022).
Baca Juga :
Dasarnya mengganti istilah itu lantaran, kata Firli, OTT ternyata tak dikenal dalam hukum Indonesia.
Sehingga kini KPK hanya akan memakai istilah tangkap tangan terhadap pihak yang tertangkap melakukan tindak pidana korupsi.
Dia menyebut bahwa upaya pendidikan masyarakat hingga pencegahan akan dilakukan terlebih dulu sebelum tangkap tangan.
“Sebelum seseorang kita tangkap tangan tentunya kita sudah melakukan tiga pendekatan sebelumnya. Mulai dari upaya pendidikan masyarakat, upaya pencegahan melalui monitoring center for prevention (MCP) 8 area intervensi,” ujarnya.
“Seketika angkanya rendah kita bisa yakini daerah tersebut rawan tindak pidana korupsi. karena sesungguhnya MCP diamanatkan dalam rangka mencegah risiko korupsi, mitigasi korupsi. dan itu betul bisa dibuktikan, yang tertangkap pastilah MCP-nya rendah,” lanjutnya. (*)
/




Komentar