MAKASSAR, trotoar.id—Sejumlah lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang selama ini beroperasi di atas lahan milik PDAM Makassar di Kanal sepanjang Jalan Abdullah Dg Sirua (Abdesir) ditertibkan oleh Satpol PP Kota Makassar.
Lapak jualan di sepanjang lokasi ini, selama ini selain dianggap mengganggu arus lalu lintas, juga dianggap telah menguasai lahan PDAM sebagai aset Pemkot Makassar tanpa izin, sehingga menjadi dasar untuk dilakukan penertiban.
Pj Dirut PDAM Makassar, Beni Iskandar mengatakan, Jumat, 11/2/22, upaya penertiban lapak tersebut, merupakan langkah tegas dalam mengamankan aset PDAM.
Baca Juga :
Dikatakan, pembongkaran lapak PK5 di di sepanjang tepi kanal PDAM Jalan Abdullah Dg Siirua itu adalah upaya penataan dan pengamanan aset.
Beni Iskandar menegaskan, saat ini pihaknya tidak cuma fokus kepa penataan internal PDAM, tetapi selain fokus pada pelayanan, pengamanan aset juga menjadi hal yang sangat penting.
Dikatakan, penertiban PK5 tersebut berpotensi akan menjadi masalah jika terus dibiarkan berlarut-larut. Mereka sudah diingatkan agar segera membongkar lapaknya sendiri, tapi tidak diindahkan.
Ia menegaskan, jika dibiarkan maka akan menjadi besar dan akan berpotensi menjadi persoalan hukum dikemudian hari.
Pasalnya, banyaknya laporan terkait penguasaan fisik lahan milik PDAM Makassar, dan itu pada posisi pinggiran kanal PDAM Makassar.
Untuk penertiban dan pengamanan aset milik PDAM Makassar, Beni Iskandar mengatakan, bahwa ada sejumlah titik akan disasar oleh tim aset PDAM Makassar.
“Kita akan tuntaskan yang ada di Kecamatan Manggala dulu, selain di Jalan Abdullah Daeng Sirua kita akan sisir lagi di wilayah jalan Nipa – nipa Kel. Manggala,” tegas Beni Iskandar.
Beni minta kepada Lurah dan Camat setempat kiranya melarang warga atau siapapun yang ingin memanfaatkan lahan yang bukan peruntukannya, seperti mendirikan lapak PKL di atas lahan milik PDAM. (*)



Komentar