TROROAR.ID, MAKASSAR – Seorang Mahasiswa Semester dua Sekolah Tinggi Ekonomi (Stie) Wira Bhakti harus menelan pil pahit setelah di dirinya di-drop out (DO) lantaran mempertanyakan transparansi anggaran KKLP yang dibebankan kepada mahasiswa sebesar Rp 1.250.000.
Muhammad Fajrin Sultan yang dikonfirmasi soal hal tersebut mengakui dirinya di-DO, lantaran dirinya meminta transparansi penggunaan anggaran KKLP.
“Iya, saya di-DO dan surat DO-nya sudah dikirim ke saya, cuma karena saya meminta transparansi anggaran KKLP,” katanya kepada trotoar.id saat di konfirmasi via aplikasi pesan singkatnya.
Baca Juga :
Fajrin juga mengaku sebelum dirinya di-DO, pihak kampus sempat melakukan mediasi, dan dirinya diminta untuk tidak mempertanyakan hal tersebut, lantaran hal Itu dikatakan bukan urusan dari seorang mahasiswa.
Namun yang ia sesalkan, ketika upaya mediasi dilakukan dirinya justru mendapat surat peringatan terakhir tanpa didahului surat peringatan (SP) pertama dan kedua.
“Saya coba dimediasi, namun saat upaya mediasi dilakukan saya diminta untuk tidak mencampuri urusan yang bukan urusan mahasiswa, bahkan disodorkan surat pernyataan namun saya menolak hingga saya di asi surat SP III, tanpa ada SP 1 dan SP 2,” bebernya.
Bahkan, kini dirinya telah mendapat surat Pemberhentian yang dikeluarkan oleh pihak STIE Wira Bhakti, dengan bernomor 01/20.8//STIE-WB/II/2022 tentang pemberhentian Muhammad Fajrin Sultan Sebagai Mahasiswa STIE Wira Bhakti Makassar yang ditandatanganinya ketua STIE Wira Bahkti Abdul Haris pada 11 Februari
Setelah mendapat surat pemberhentian tersebut, Fajrin meminta pihak kampus untuk mempertimbangkan hal tersebut, namun pihak kampus bersikukuh tetap tidak akan menganulir.
Sementara itu Wakil Ketua (WK) III Stie Wira Bakti, Imam yang dikonfirmasi mengaku jika Fajrin sebelum diberikan SP III, pihak Kampus telah layangkan SP I dan II.
“Kita sudah kasi dia SP I dengan teguran, SP II dengan surat tertulis dan terakhir SP III, baru diterbitkan Surat Keputusan DO,” katanya via telepon selulernya.
Imam mengatakan pihak kampus telah mengambil langkah mengeluarkan Fajrin Sultan karena dianggap telah melanggar kode etik dan menghasut sejumlah rekan-rekannya untuk mempertanyakan dana KKLP.
Ia menjelaskan bahwa keputusan DO terhadap Fajrin merupakan hasil rapat dan disetujui oleh forum rapat STIE Wira Bhakti, bahkan sesaat sebelum surat DO dikeluarkan Fajrin diminta untuk bertemu namun niat baik tersebut tidak digubris. (*)




Komentar