UNM

Ancaman Kepunahan Bahasa Daerah di Sulsel

Suriadi
Suriadi

Rabu, 09 Maret 2022 17:56

Ancaman Kepunahan Bahasa Daerah di Sulsel

Makassar, trotoar.id – Jurusan Bahasa dan Sastra Indonesia Fakultas Bahasa dan Sastra Universitas Negeri Makassar (JBSI FBS UNM) terus berkomitmen menyerukan pemartabatan bahasa daerah di Sulawesi Selatan.

Kali ini JBSI FBS UNM mengundang Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbud Prof Endang Aminuddin.

Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung itu jadi narasumber dalam Sedaring Pembelajaran Bahasa Daerah secara daring Rabu (9/3/2022) siang.

Tiga pembicara lainnya yaitu peneliti Bahasa Makassar Dr Brendon Marshall, Prof Dr Kembnong Daeng Guru besar bahasa daerah FBS UNM, dan Dr Syamsudduha, dosen JBSI UNM.

Kegiatan dipadu oleh dosen muda Dr Azis Nojeng. Pesertanya melibatkan ribuan dari mahasiswa, guru, dosen, penggiat dan pemerhati bahasa, dan umum.

Dalam paparannya, Prof Endang Aminuddin mengungkapkan, faktor yang bisa mengancam kepunahan bahasa daerah.

Salah satunya jika para penuturnya tidak lagi menggunakan dan mewariskan bahasa tersebut kepada generasi berikutnya.

“Bahasa daerah punah jika tidak ada lagi penuturnya,” kata Prof Endang dalam paparannya.

Prof Endang mengulas sejumlah vitalitas bahasa daerah di Indonesia.

Pertama bahasa daerah aman jika masih dipakai oleh semua anak bangsa dan semua orang dalam etnik itu.

Kedua, bahasa daerah rentang jika semua anak-anak dan generasi tua masih menggunakan bahasa daerahnya, tetapi jumlah penuturnya relatif sedikit.

Ketiga, bahasa daerah mengalami kemunduran jika sebagian penuturnya, baik anak-anak, remaja, ataupun generasi tua tidak lagi menggunakan.

“Keempat, terancam punah jika mayoritas penuturnya berusia 20 tahun ke atas dan generasi tua tidak berbicara kepada anak-anak atau di antara mereka sendiri dengan bahasa daerah,” katanya.

Kelima, bahasa daerah mengalami kritis jika penuturnya hanya kelompok masyarakat berusia 40 tahun ke atas dan jumlahnya sangat sedikit.

Regulasi Perlindungan Bahasa Daerah

Prof Endang Aminuddin mengungkapkan sejumlah regulasi perlindungan bahasa daerah.

Pertama, UUD 1945 pasal 32 (2) berbunyi negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.

Kedua, pasal 42 ayat (1) menyebut pemerintah daerah wajib mengembangkan, membina, dan melindungi bahasa dan sastra daerah.

Ketiga, Perpres 11/2015 berbunyi kedudukan, tugas, dan fungsi kementerian negara serta susunan organisasi, tugas, dan fungsi eselon 1, kementerian negara.

Keempat, perpres 16/2010 berbunyi penggunaan bahasa Indonesia dalam pidato resmi presiden dan/atau wakil presiden serta pejabat negara lainnya.

Kelima, PP 57/2014 pasal 8 terkait dengan perlindungan bahasa daerah, pasal 9 terkait tugas pemda dalam perlindungan daerah.

Keenam, Permendagri 40, 2007 berbunyi bagi kepala daerah dalam pelestarian dan pengembangan bahasa negara dan bahasa daerah.

Penulis : Alam

 Komentar

Berita Terbaru
Parlemen01 Mei 2026 16:18
May Day 2026, Cicu Apresiasi Aksi Buruh Tertib dan Tegaskan Komitmen DPRD Sulsel Kawal Aspirasi
MAKASSAR, Trotoar.id — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Rachmatika Dewi, memberikan apresiasi tinggi terhadap ja...
Metro01 Mei 2026 16:00
Wali Kota Munafri Tampung Aspirasi Buruh, May Day Makassar Hadir Lebih Dialogis dan Inklusif
MAKASSAR, Trotoar.id – Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di Kota Makassar berlangsung dengan wajah baru yang lebih inklusif, dialog...
Metro01 Mei 2026 15:54
Munafri–Aliyah Rangkul Buruh, May Day 2026 di Makassar Diawali Fun Walk Penuh Kebersamaan
MAKASSAR, Trotoar.id – Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di Kota Makassar berlangsung hangat dan penuh semangat kebersamaan. Wali K...
Metro01 Mei 2026 15:52
May Day Makassar 2026 Dikemas Humanis, Diawali Jalan Sehat hingga Panggung Rakyat
MAKASSAR, Trotoar.id — Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di Kota Makassar hadir dengan konsep berbeda yang lebih humanis, inklusif,...