Pemda Lutra

Pemda Lutra dan Bea Cukai Tertibkan Rokok Ilegal di Kecamatan Bonebone, Ini Hasilnya

Suriadi
Suriadi

Rabu, 16 Maret 2022 13:17

Pemda Lutra dan Bea Cukai Tertibkan Rokok Ilegal di Kecamatan Bonebone, Ini Hasilnya

Trotoar.id, Luwu Utara — Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Luwu Utara bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Malili melakukan operasi terpadu Penertiban Rokok Ilegal di setiap toko dan pasar di wilayah Kecamatan Bonebone, Selasa (15/3/2022).

Operasi dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK07/2021 pasal 8 ayat (1) huruf b.

Di mana operasi pemberantasan barang kena cukai ilegal ini bekerja sama dengan Kantor Wilayah Bea Cukai dan diinisiasi oleh Pemda.

Operasi terpadu ini juga melibatkan Satpol PP, Bagian Perekonomian, dan Dinas Kominfo, Statistik dan Persandian Kabupaten Luwu Utara.

Dalam operasi tersebut, beberapa toko dan lapak-lapak besar di pasar Bonebone disasar oleh petugas Bea Cukai.

Hasilnya, Tim Operasi Pemberantasan Rokok Ilegal tidak menemukan rokok ilegal di Kecamatan Bonebone.

“Sejauh ini kami belum menemukan ada toko yang menjual rokok ilegal,” ungkap Asisten II Muhammad Yamin, yang juga ikut dalam operasi ini.

Yamin mengatakan, operasi dilaksanakan dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Luwu Utara.

“Semoga kerjasama antara Pemda dan Bea Cukai dapat mencegah peredaran rokok ilegal di Luwu Utara,” harapnya.

Sementara itu, Pejabat Fungsional Bea dan Cukai Malili, Amiruddin Ongki, menjelaskan bahwa cukai merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang meningkat setiap tahun. Adapun penerimaan cukai tahun 2021 adalah sebesar Rp195,5 triliun.

“Tujuan pengenaan cukai ini adalah untuk mengatur konsumsi di masyarakat, melindungi keberlangsungan tenaga kerja dan meminimalisir peredaran rokok ilegal,” sebur Amir, dalam Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai yang dilaksanakan sebelum operasi dilakukan.

Amir mengatakan, kerja sama antara Bea Cukai Malili dan Pemda Luwu Utara adalah bentuk sinergi dengan mengedepankan kegiatan preventif seperti Sosialisasi, Publikasi, Edukasi, dan Kampanye di Media.

Bahkan kegiatan represif pun bisa dilakukan melalui pengumpulan informasi, kegiatan intelijen, penindakan, penyidikan sampai kepada penanganan barang bukti.

“Semoga kerja sama ini terus terbangun dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal,” tandasnya.

Untuk diketahui, rokok ilegal adalah jenis rokok, baik impor maupun produksi dalam negeri, yang beredar bebas dan disiapkan untuk penjualan eceran, tetapi tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Adapun jenis-jenis rokok ilegal adalah rokok tanpa dilekati pita cukai, rokok menggunakan pita cukai palsu, rokok menggunakan pita cukai bekas, menggunakan pita cukai yang bukan haknya, serta menggunakan pita cukai yang tak sesuai jenis dan golongannya. (LH)

Penulis : LH

 Komentar

Berita Terbaru
Metro08 Mei 2026 23:56
Wali Kota Makassar Raih Paritrana Award, Bukti Komitmen Lindungi Pekerja Rentan
JAKARTA, TROTOAR.ID – Pemerintah Kota Makassar kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional dengan meraih Paritrana Award sebagai kabupaten/kota ...
Daerah08 Mei 2026 19:05
Pemkab Sidrap Dorong Konsumsi Telur demi Cegah Stunting
SIDRAP, TROTOAR.ID – Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) terus menggencarkan upaya pencegahan stunting melalui edukasi pemenuhan gizi ke...
Daerah08 Mei 2026 19:00
55 Anggota BPD Dilantik, Bupati Andi Utta Tekankan Sinergi Bangun Desa
BULUKUMBA, TROTOAR.ID – Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf melantik sebanyak 55 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari 11 desa di Kabupa...
Metro08 Mei 2026 17:02
Wakil Wali Kota Makassar Terima Audiensi Brighton Property, Bahas Akses Hunian Terjangkau
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Wakil Wali Kota Makassar Aliyah Mustika Ilham menerima audiensi jajaran Brighton Property Indonesia di Ruang Rapat Wakil Wali...