HUKUM

Anggotanya Tangkap Dua Orang Buronan, Kajati Sulsel Imbau Seluruh DPO Kejaksaan Menyerahkan Diri

Awal Febri
Awal Febri

Kamis, 14 April 2022 23:07

Saat Tim Tabur menangkap dua buronan kejaksaan di Kota Parepare.
Saat Tim Tabur menangkap dua buronan kejaksaan di Kota Parepare.

Parepare, trotoar.id – Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) bekerja sama dengan Tim Kejaksaan Negeri Parepare dan Kejaksaan Negeri Makassar menangkap seorang buronan.

Buronan tersebut ditangkap pada Kamis, 14 April 2022 di Jalan Abdul Kadir Mallusetasi, Kecamatan Ujung, Kota Parepare, Sulawesi Selatan.

Buronan tersebut merupakan terpidana atas nama Bernadus Setiawan dengan Menita Sutedja  dalam perkara tindak pidana secara bersama sama melakukan penggelapan dalam jabatan.

Hal ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 981.K/Pid/2021 Tanggal 27 September 2021. 

Di mana kedua terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara masing-masing selama delapan bulan.

“Keduanya diamankan karena ketika dipanggil sebagai terpidana oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, dan terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Raden Febrytrianto.

Selanjutnya, kata dia, anggotanya bergerak cepat dan melakukan pemantauan terhadap terpidana, dan setelah dipastikan keberadaan terpidana, langsung mengamankan.

“Dan segera dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk dilaksanakan eksekusi,” ujarnya.

Raden Febrytrianto menghimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tegasnya.

Penulis : Alam

 Komentar

Berita Terbaru
Metro18 April 2026 15:19
Nama Aliyah Mustika Ilham Dicatut, Modus Penipuan Berkedok Sumbangan Masjid Marak
MAKASSAR, Trotoar.id – Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai modus penipuan baru yang mencatut na...
Metro18 April 2026 13:17
30 Tahun Kuasai Fasum, 40 PKL “Cat Kuning” di Jalan Tinumbu Bongkar Mandiri Tanpa Konflik
MAKASSAR, Trotoar.id – Setelah puluhan tahun menempati fasilitas umum, sekitar 40 pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Ujung Tinumbu, Kecamatan Bontoal...
Politik18 April 2026 11:32
Musda Golkar Haed To Haed, APPI Kumpul 21 DPD II
MAKASSAR, Trotoar.id – Peta kekuatan jelang Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Sulawesi Selatan kian mengerucut. Dukungan terhadap Munafri Arif...
Hukum18 April 2026 10:56
Andi Ina Bantah Terlibat Dalam Kasus Bibit Nanas
MAKASSAR, Trotoar.id – Mantan Ketua DPRD Sulawesi Selatan, Andi Ina Kartika Sari, dengan tegas membantah keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi ...