Parepare, trotoar.id – Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) bekerja sama dengan Tim Kejaksaan Negeri Parepare dan Kejaksaan Negeri Makassar menangkap seorang buronan.
Buronan tersebut ditangkap pada Kamis, 14 April 2022 di Jalan Abdul Kadir Mallusetasi, Kecamatan Ujung, Kota Parepare, Sulawesi Selatan.
Buronan tersebut merupakan terpidana atas nama Bernadus Setiawan dengan Menita Sutedja dalam perkara tindak pidana secara bersama sama melakukan penggelapan dalam jabatan.
Baca Juga :
Hal ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 981.K/Pid/2021 Tanggal 27 September 2021.
Di mana kedua terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara masing-masing selama delapan bulan.
“Keduanya diamankan karena ketika dipanggil sebagai terpidana oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, dan terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Raden Febrytrianto.
Selanjutnya, kata dia, anggotanya bergerak cepat dan melakukan pemantauan terhadap terpidana, dan setelah dipastikan keberadaan terpidana, langsung mengamankan.
“Dan segera dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk dilaksanakan eksekusi,” ujarnya.
Raden Febrytrianto menghimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tegasnya.



Komentar