DPRD Makassar

Kasubag Humas DPRD Makassar Dicopot, Digantikan oleh Akrab Rasyid

Awal Febri
Awal Febri

Sabtu, 28 Mei 2022 11:56

Plt Kasubbag Humas DPRD Makassar, Akbar Rasyid. Menggantikan Taufiq Natsir.
Plt Kasubbag Humas DPRD Makassar, Akbar Rasyid. Menggantikan Taufiq Natsir.

Makassar, trotoar.id – Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar resmi menerbitkan surat pemberhentian dari jabatan Kepala Sub Bagian Humas DPRD Makassar terhadap Taufiq Nadsir.

Itu, setelah Majelis Kode Etik Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar merampungkan sidang kode beberapa waktu lalu. Sanksinya itu Disiplin Berat yakni Pemberhentian dari Jabatan.

“Benar, Walikota Makassar sudah tandatangan surat pemberhentian Taufiq Nadsir dari Jabatan Kasubag Humas DPRD Makassar,” singkat Sekretaris BKPSDM Kota Makassar, I Dewa Gde Widya Darma, Jumat (27/5).

Baca Juga  Sekda Jeneponto Buka Pra Musrenbang RKPD 2021

Kata Dewa–sapaan akrabnya, surat tersebut berlaku Jumat 27 Mei 2022. Secara otomatis, Taufiq Nadsir bukan lagi atau tidak menjabat Kasubag Humas DPRD Kota Makassar.

“Yang isi jabatan itu Akbar Rasyid sebagai Plt Kasubag Humas DPRD Makassar,” tukasnya.

Diketahui, Andi Ashfiah Amir, istri dari Taufiq melayangkan surat permohonan permintaan perlindungan dan keadilan kepada Wali Kota Moh Ramdhan Pomanto melalui Inspektorat Makassar.

Baca Juga  897 Huntap akan Dibangun, Bupati Lutra; Harus Ada Master Plan Percepatan Pembangunan

Dalam surat tersebut, Ashfiah Amir, mengadukan kalau dirinya merupakan korban tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh Taufiq Nadsir dan menyebabkan beberapa bagian tubuhnya mengalami luka dan trauma.

Informasi menyebutkan, terkait dengan tindak kekerasan tersebut, Taufiq Nadsir kemudian diajukan ke muka persidangan sebagai terdakwa tindak KDRT dan telah dinyatakan bersalah oleh majelis hakim berdasarkan putusan Nomor: 154a/Pid.Sus/2020/PN.Mks.

Baca Juga  Di hadapan Appi Fraksi PDIP Tegaskan Siap Kawal Pemerintahan Appi-Aliyah

“Hakim memutuskan pidana percobaan selama 6 bulan,” ujar Ashfiah Amir melalui surat yang dikirim kepada Kepala Inspektorat Kota Makassar.

Terkait dengan putusan tersebut, Ashfiah Amir selaku korban tindak kekerasan mengajukan permohonan kepada Wali Kota Moh Ramdhan Pomanto melalui Kepala Inspektorat Kota Makassar meminta keadilan dan memohon agar memberikan sanksi atas perbuatan tindak KDRT yang dilakukan Andi Taufiq Nadsir sebagai salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN). (*)

Penulis : Alam

 Komentar

Berita Terbaru
Parlemen08 November 2026 00:28
Ranperda APBD Sulsel 2027, Gubernur Sampaikan Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2027 memasuki ta...
Politik07 November 2026 20:26
Target Rampung Sebelum 2027, Golkar Makassar Bentuk Panitia Musda, Ismail Ditunjuk Pimpin OC
MAKASSAR,, TROTOA.ID— DPD II Partai Golkar Kota Makassar mulai mempercepat persiapan Musyawarah Daerah (Musda) dengan membentuk struktur kepanitiaan...
Daerah07 November 2026 19:16
Lepas Kontingen Porprov XVIII, Bupati Sidrap Bidik 10 Besar dan Targetkan 10 Emas
SIDRAP, TROTOAR.ID — Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) memasang target ambisius pada Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) XVIII Sulawesi Selatan 202...
Metro07 November 2026 18:55
Gebyar HUT ke-419 Makassar, Dispora Hadirkan Padel, Golf, Memancing hingga Youth Move Lab
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-419 Kota Makassar tidak hanya menjadi momentum perayaan hari jadi kota, tetapi juga ruan...