Makassar, trotoar.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar penarikan retribusi penyeberangan di atas kapal oleh petugas dari bidang moda transportasi Dinas Perhubungan Kota Makassar di Dermaga Kayu Bangkoa dan Dermaga Pannyua (2/6/2022).
Kadishub Makassar Imam Hud mengatakan bahwa pihaknya melakukan upaya untuk memaksimalkan pendapatan daerah.
Retribusi tersebut nantinya akan masuk sebagai pendapatan asli daerah.
Baca Juga :
“Ini bentuk optimalisasi retribusi pajak Kota Makassar,” kata Imam Hud. (*)



Komentar