DPRD Makassar

Anggota DPRD Makassar Ini Soroti Persoalan Lingkungan Hidup

ANTI CIBOL
ANTI CIBOL

Selasa, 07 Juni 2022 11:47

Apiaty K Amin Syam, Anggota DPRD Makassar
Apiaty K Amin Syam, Anggota DPRD Makassar

Makassar, trotoar.id – Anggota DPRD Kota Makassar, Apiaty K Amin Syam menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, di Hotel Khas, Jl Mappanyukki, Selasa (7/6/2022).

Melalui perda ini, legislator fraksi Partai Golkar ini mengajak masyarakat yang hadir untuk kian memperhatikan lingkungan di sekitar. Sehingga, mereka juga bisa hidup lebih sehat.

“Pemerintah membuat peraturan ini agar supaya masyarakat sehat. Kalau lingkungannya tidak sehat tentu akan berpengaruh terhadap kesehatan kita,” kata Apiaty.

Anggota DPRD dari Komisi D Bidang Kesra ini juga menegaskan bahwa lingkungan hidup menjadi salah satu masalah yang mendapat perhatian lebih dari Pemkot Makassar. Adapun perda tersebut sudah tertuang upaya yang dilakukan Pemkot.

“Jadi kenapa pemerintah sedikit concern terhadap lingkungan hidup karena itu semua berpengaruh juga terhadap kebutuhan kita sehari-hari,” ucap Apiaty.

Perda itu juga termaktub perihal sanksi bagi perusak lingkungan. Olehnya, Apiaty menekankan agar masyarakat lebih peduli terhadap lingkungan. Juga turut ambil bagian dalam mensosialisasikan aturan tersebut.

“Di dalamnya sudah ada sanksi yang mengatur. Kita tidak mau lingkungan kita itu menjadi kotor. Jika seperti itu yang ada hidup kita tidak akan sehat,” tukasnya.

Sementara itu, Rektor Pepabri, Hidayat Marmin juga menilai kehadiran perda tersebut penting untuk perlu diketahui masyarakat. Sebab, ia menyebut lingkungan di Makassar kian bermasalah.

“Secara makro, perundang-undangan ini diisi oleh kegiatan pembangunan disertai oleh aktifitas masyakarat. Dan bisa menimbulkan sebuah dampak salah satunya menurunnya kualitas hidup,” kata Hidayat.

Lebih jauh, Hidayat memberikan contoh seperti genangan air yang kerap kali muncul di Jalan AP Pettarani. Hal itu terjadi karena pembangunan yang tidak memperhatikan dampak lingkungan.

“Inilah yang menjadi dasar sehingga pemerintah bagaimana menyelamatkan lingkungan ini melalui peraturan ini. Agar masyakarat bisa paham,” tukasnya. (*)

Penulis : Alam

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah04 Mei 2026 15:44
Bupati Luwu Pimpin Upacara Hardiknas 2026, Tegaskan Spirit Memuliakan Manusia Melalui Pendidikan
LUWU, Trotoar.id — Pemerintah Kabupaten Luwu menggelar upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) Tahun 2026 di Lapangan Andi Djemma, B...
Politik04 Mei 2026 15:39
Munafri ke Jakarta Temui Bahlil, Sinyal Kuat Jelang Musda Golkar Sulsel
MAKASSAR, Trotoar.id — Ketua DPD II Partai Golkar Kota Makassar, Munafri Arifuddin, dikabarkan bertolak ke Jakarta untuk memenuhi undangan Ketua Umu...
Daerah04 Mei 2026 15:35
Wabup Luwu Tinjau Pengaspalan Jalan Poros Bolong–Lamasi, Target Rampung Sehari
LUWU, Trotoar.id— Wakil Bupati Luwu, Muh. Dhevy Bijak Pawindu, meninjau langsung proses pengaspalan jalan poros Bolong–Lamasi yang berada di Desa ...
Metro04 Mei 2026 15:32
Pansus LKPJ DPRD Makassar Tunda Pembahasan, OPD Diminta Serahkan Data Lebih Awal
MAKASSAR, Trotoar.id — Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) DPRD Kota Makassar menunda pembahasan LKPJ Wali Kota Mak...