DPRD Makassar

Pentingnya Menjaga Lingkungan Hidup, Anggota DPRD Makassar: Kita Sudah Punya Perdanya

ANTI CIBOL
ANTI CIBOL

Minggu, 12 Juni 2022 13:55

Anggota DPRD Makassar, Arifin Dg Kulle.
Anggota DPRD Makassar, Arifin Dg Kulle.

Makassar, trotoar.id – Anggota DPRD Kota Makassar, Arifin Dg Kulle menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, di Hotel Royal Bay Makassar, Minggu (12/6/2022).

Pada kesempatan ini, hadir masyarakat dari Kelurahan Mangasa Kecamatan Tamalate. Ada dua narasumber yakni Muh Ikbal Ahkam Komunitas Lingkungan hidup dan Suwandi Birokrat Makassar.

Kata Arifin Dg Kulle, membahas masalah lingkungan hidup sama dengan menjaga bumi. Sehingga, dia ingin masyarakat mengetahui adanya Perda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Baca Juga  Fun Bike Jelang HUT Ke-77 RI, Indah; Kita Buktikan Luwu Utara Tidak Malas Bergerak

“Saya harap peserta kegiatan ini bisa menyebarluaskan perda tentang lingkungan hidup ini. Karena saya lihat belum semua tahu bahwa ada regulasi ini,” jelas Arifin Dg Kulle.

Dia menjelaskan, sosialisasi ini penting untyk memberikan pemahaman kepada masyarakat arti dari menjaga alam. Minimal, hal yang terkecil tidak membuang sampah sembarang tempat dan memilahnya.

“Tidak salah kalau saling mengingatkan sebab menjaga bumi itu penting dan untuk generasi muda kita,” tukasnya. 

Baca Juga  Dimulai di Manggala, Jalan Sehat Anak Rakyat Berhadiah Umrah dan Motor

Terpisah, Narasumber Kegiatan, Suwandi menyampaikan, regulasi ini sudah ada sejak 2016. Namun, masyarakat tidak semuanya mengetahui keberadaannya sehingga perlu peran serta masyarakat membantu.

Kata dia, sosialisasi terkait lingkungan hidup sangat penting. Sebab, jika ligkungan tak dikelola dengan baik maka sangat bahaya untuk kesehatan dan itu kebanyakan tidak disadari.

“Masalah sepele soal lingkungan yang ada di masyarakat suatu saat akan menjadi ancaman. Bahkan, permasalahan ini merupakan hal yang penting dan menjadi perhatian pemerintah,” jelas Suwandi.

Baca Juga  Lagi, 30 Ekor Babi Dimusnahkan Warga Bulukumba

Pejabat di Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar ini menyampaikan, bahaya limbah kosmetik perlu dikelola dengan baik. Sebab, tidak sedikit diantara masyarakat, utamanya yang menggunakan produk kecantikan sisa botolnya dibuang sembarangan.

“Nah ini yang kita tidak sadari akan bahaya dari limbah ini. Hadirnya regulasi ini bisa menyadarkan kita pentingnya lingkungan hidup,” katanya. (*)

Penulis : Alam

 Komentar

Berita Terbaru
Parlemen08 November 2026 00:28
Ranperda APBD Sulsel 2027, Gubernur Sampaikan Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2027 memasuki ta...
Politik07 November 2026 20:26
Target Rampung Sebelum 2027, Golkar Makassar Bentuk Panitia Musda, Ismail Ditunjuk Pimpin OC
MAKASSAR,, TROTOA.ID— DPD II Partai Golkar Kota Makassar mulai mempercepat persiapan Musyawarah Daerah (Musda) dengan membentuk struktur kepanitiaan...
Daerah07 November 2026 19:16
Lepas Kontingen Porprov XVIII, Bupati Sidrap Bidik 10 Besar dan Targetkan 10 Emas
SIDRAP, TROTOAR.ID — Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) memasang target ambisius pada Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) XVIII Sulawesi Selatan 202...
Metro07 November 2026 18:55
Gebyar HUT ke-419 Makassar, Dispora Hadirkan Padel, Golf, Memancing hingga Youth Move Lab
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-419 Kota Makassar tidak hanya menjadi momentum perayaan hari jadi kota, tetapi juga ruan...